Pemkab Sleman Siap Terbitkan Regulasi Miras

UNTUK menindak lanjuti Instruksi Gubernur DIY nomor 5/2024 dalam hal pengaturan peredaran minuman keras, Pemkab Sleman akan segera mengeluarkan peraturan yang terkait dengan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman.

Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo, Kamis mengungkapkan rencana penyusunan aturan terkait minuman keras ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras.

“Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti,” jelas Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo.

Kusno menyatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) usai menerima Instruksi Gubernur DIY untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam Instruksi tersebut.

BACA JUGA  Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras dan Tangkap 36 Tersangka Penjual

“Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan adanya Ingub ini akan sejalan dan sepakat untuk menindaklanjuti segera. Mungkin besok (31/10) kami akan mulai merespon ini (Ingub) untuk menyusun regulasi apakah itu instruksi, apakah itu Surat Keputusan, nanti akan kami diskusikan dengan bagian hukum,” jelasnya.

Siapkan aturan

Kusno juga menuturkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini juga terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar.

Terkait hal ini, Kusno menyebut pihaknya sepakat untuk menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Sleman. Meskipun tidak mudah, Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman.

BACA JUGA  Banser Dukung Yogyakarta tanpa Miras

“Kami juga tentunya akan memaksimalkan potensi kami seperti melibatkan Kalurahan, RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman,” katanya.

Kusno menilai, seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat di Sleman. Menurutnya masyarakat mulai resah dengan peredaran minuman keras terlebih, tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.

“Tentu Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera tindaklanjuti dan segera menyusun aturan 15 hari ke depan,” ujarnya. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Bea Cukai Sita 2.940 Karton Minuman Alkohol Impor Ilegal

Dimitry Ramadan

Related Posts

Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

BADAN Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat merilis perkembangan ekspor dan impor Jabar Januari 2026. Nilai ekspor Jabar pada Januari 2026 mencapai US$3,14 miliar, naik 3,75 persen dibandingkan Januari 2025.…

Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

KAMAR Dagang dan Industeri (Kadin) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengadakan event bertajuk Growth Trip melalui Training Center berkolaborasi dengan payung enterpreneur Sukapura dan Nur Corner,  Sabtu (28/2). Kegiatan tersebut, merupakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

  • March 3, 2026
Neraca Perdagangan Jabar Surplus, Ekspor Capai US$3,14 Miliar

Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

  • March 2, 2026
Kadin Kota Tasikmalaya Gandeng Sandiaga Gelar Training Center

Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026

  • March 2, 2026
Kalog Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada  2026

Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

  • March 2, 2026
Pemkot Bandung Beri Insentif PBB 2026

Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

  • March 2, 2026
Resmikan Balai Desa di Aceh, UGM Fokus Pemulihan Pascabencana

UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS

  • March 2, 2026
UGM Kritik Keputusan Pemerintah Tanda Tangani ART dengan AS