Langgar UU Keimigrasian, WNA Asal Rusia segera Dideportasi

SEORANG warga negara asing (WNA) asal Rusia, DM yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam patroli siber pada 24 September lalu akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya pada Selasa (22/10/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menjelaskan, DM diamankan karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya oleh petugas imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Padahal Berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata Ramdhani, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai keputusan pengadilan,” kata Ramdhani.

BACA JUGA  Usai Proses Hukum, Imigrasi Pastikan Deportasi Bule Perampas Truk

Menurut Ramdhani, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya. Nantinya pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai.

Penegakan hukum

“Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia,” kata Ramdhani.

Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Ramdhani menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami imbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” pungkasnya. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Imifest 2024 Berikan Layanan Pembuatan 1000 Paspor

Dimitry Ramadan

Related Posts

Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

SUASANA hangat terasa saat Wakil Bupati Samosir, Sumateta Utara, Ariston Tua Sidauruk, memantau pos-pos pelayanan libur Idul Fitri 2025, Jumat (4/4). Bukan sekadar kunjungan, Wabup juga membagikan bingkisan makanan dan…

Polri akan Gelar One Way Nasional pada Minggu

UNTUK mengurai kemacetan saat arus balik lebaran, Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan one way atau satu arah secara serentak pada Minggu (6/4/2025). Hal itu diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan sebagai Presiden Korsel

  • April 4, 2025
Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan sebagai Presiden Korsel

Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

  • April 4, 2025
Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

Polri akan Gelar One Way Nasional pada Minggu

  • April 4, 2025
Polri akan Gelar One Way Nasional pada Minggu

Mengenang Tragedi Pembajakan Pesawat MNA 50 Tahun silam

  • April 4, 2025
Mengenang Tragedi Pembajakan Pesawat MNA 50 Tahun silam