BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memeriksa seorang Panewu Anom (Sekretaris Kecamatan) dan seorang lurah desa , Selasa (15/10). Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.
“Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean, jelas Arjuna, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin, 7 Oktober 2024 lalu.
“Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, lalu Bawaslu Kabupaten Sleman mengambilalih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini,” kata Arjuna.
Proses klarifikasi
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra.
Dia mengatakan, dalam proses klarifikasi telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, termasuk saksi-saksi. Dua orang diantaranya adalah Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur.
“Kesemuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, bahkan beberapa didampingi kuasa hukum,” kata Yuwan.
Hasil klarifikasi itu nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. Bawaslu masih memiliki waktu sekitar satu hari ke depan untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut ke pihak-pihak terkait.
“Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu, dan hasilnya ada peristiwa pidana namun belum memenuhi unsur pidananya,” ujarnya. (AGT/N-01)