Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan pada 22 Anak

POLSEK Gamping, Sleman, menangkap ED, 28 tahun yang berprofesi sebagai guru les bidang seni di sebuah sekolah di wilayah tersebut. Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 22 anak.

Kapolsek Gamping, Sleman AKP Sandro Dwi Rahardian, Rabu (9/10/2024), menjelaskan untuk menjerat korban, tersangka sering mengundang anak-anak untuk makan bersama atau memasak bersama di kediaman tersangka.

“Tidak hanya mengajak anak-anak memasak dan makan, tetapi tersangka juga menyediakan WiFi gratis,” kata Kapolsek.

Melalui kegiatan tersebut, ED kemudian membujuk anak-anak melakukan perbuatan seksual hingga sodomi. Mereka yang menjadi korban, katanya, kebanyakan adalah tetangga tempat tinggal pelaku.

Pelaku melancarkan rayuan kepada korban sebelum melakukan aksi pencabulan.

BACA JUGA  Bakti Kesehatan Polda DIY Jauh Melampaui Target

“Sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu, pelaku dapat melakukan pencabulan,” ungkap dia.

Tidak ada imbalan

Pelaku, jelas Kapolsek, tidak memberikan imbalan yang berupa uang atau barang.

“Enggak ada imbalan, hanya mungkin sempat diajak jalan-jalan. Jadi kalau imbalan dalam bentuk uang, atau barang enggak ada,” ungkap dia.

Hanya anak-anak yang kesemuanya masih di bawah umur ini diajak makan-makan atau mendapatkan password WiFi yang dipasang di rumah tersangka.

Di rumah tersebut ED tinggal bersama ibunya. Namun dalam melakukan perbuatan tersebut ibu pelaku tidak pernah mengetahuinya.

Direkam

Sandro menambahkan saat melakukan pencabulan, pelaku merekam perbuatannya. Dalam penyelidikan polisi ditemukan sekurangnya 9 file yang berisi perbuatan tersangka saat beraksi terhadap anak-anak.

BACA JUGA  Karhutla Mulai Marak, Polda Jambi Tangkap para Pembakar Lahan

“Sementara tersangka mengaku hanya untuk konsumsi sendiri. Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan,” katanya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan undang undang perlindungan anak maupun KUHP yang memberi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemkot Solo Sosialisaikan Bahaya Investasi Bodong dan Judol

PEMERINTAH Kota Solo bertekad menyelamatkan kaum ibu dari jebakan investasi bodong, pinjaman online ilegal atau pun judi online. Untuk itu mereka memberikan sosialisasi penguatan literasi investasi saham dan pasar modal…

Desa Huta Toruan I Terancam Kehilangan Dana Desa dan ADD

DESA Huta Toruan I di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terancam tidak akan menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025. Sanksi berat ini muncul…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ditolak Presiden Prabowo, Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO

  • May 6, 2025
Ditolak Presiden Prabowo, Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO

PSS tak Didampingi Pieter Huistra saat Bertandang ke Semarang

  • May 6, 2025
PSS tak Didampingi Pieter Huistra saat Bertandang ke Semarang

Pemkot Solo Sosialisaikan Bahaya Investasi Bodong dan Judol

  • May 6, 2025
Pemkot Solo Sosialisaikan Bahaya Investasi Bodong dan Judol

Desa Huta Toruan I Terancam Kehilangan Dana Desa dan ADD

  • May 6, 2025
Desa Huta Toruan I Terancam Kehilangan Dana Desa dan ADD