Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan pada 22 Anak

POLSEK Gamping, Sleman, menangkap ED, 28 tahun yang berprofesi sebagai guru les bidang seni di sebuah sekolah di wilayah tersebut. Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 22 anak.

Kapolsek Gamping, Sleman AKP Sandro Dwi Rahardian, Rabu (9/10/2024), menjelaskan untuk menjerat korban, tersangka sering mengundang anak-anak untuk makan bersama atau memasak bersama di kediaman tersangka.

“Tidak hanya mengajak anak-anak memasak dan makan, tetapi tersangka juga menyediakan WiFi gratis,” kata Kapolsek.

Melalui kegiatan tersebut, ED kemudian membujuk anak-anak melakukan perbuatan seksual hingga sodomi. Mereka yang menjadi korban, katanya, kebanyakan adalah tetangga tempat tinggal pelaku.

Pelaku melancarkan rayuan kepada korban sebelum melakukan aksi pencabulan.

BACA JUGA  Polda DIY Tangkap Empat Pengedar Sabu-sabu

“Sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu, pelaku dapat melakukan pencabulan,” ungkap dia.

Tidak ada imbalan

Pelaku, jelas Kapolsek, tidak memberikan imbalan yang berupa uang atau barang.

“Enggak ada imbalan, hanya mungkin sempat diajak jalan-jalan. Jadi kalau imbalan dalam bentuk uang, atau barang enggak ada,” ungkap dia.

Hanya anak-anak yang kesemuanya masih di bawah umur ini diajak makan-makan atau mendapatkan password WiFi yang dipasang di rumah tersangka.

Di rumah tersebut ED tinggal bersama ibunya. Namun dalam melakukan perbuatan tersebut ibu pelaku tidak pernah mengetahuinya.

Direkam

Sandro menambahkan saat melakukan pencabulan, pelaku merekam perbuatannya. Dalam penyelidikan polisi ditemukan sekurangnya 9 file yang berisi perbuatan tersangka saat beraksi terhadap anak-anak.

BACA JUGA  Operasi Zebra Progo 2024 Catat 109 Kejadian hingga Hari ke-8

“Sementara tersangka mengaku hanya untuk konsumsi sendiri. Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan,” katanya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan undang undang perlindungan anak maupun KUHP yang memberi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

DINAS Kesehatan kota Tasikmalaya menemukan 30 orang positif campak berdasarkan pemeriksaan laboratorium Labkesda Provinsi Jabar. Kasus penyakit tersebut, ditemukan awal Januari hingga Maret dan kini semua pasien sudah sembuh setelah…

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

HARGA kebutuhan barang pokok di Jawa Barat terpantau mulai turun pasca-Idulfitri 2026. Penurunan tersebut terjadi karena pasokan stabil, permintaan yang kembali normal dan berbagai langkah pengendalian harga dari Pemprov Jabar..…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal