Polda Jambi Amankan Puluhan Truk Batubara Langgar Aturan

JAJARAN Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengamankan puluhan truk pengangkut hasil tambang batubara yang masih melintasi ruas jalan umum di Kota Jambi sekitarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi membenarkan hal itu kepada wartawan di Jambi, Rabu (18/9).

Dhafi menyebutkan, puluhan truk pengangkut batubara tersebut ditindak lantaran beroperasi di jalan umum.

Sesuai Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/Ingub/Dishub/2024 yang diberlakukan sejak Januari lalu mengharuskan semua armada pengangkut hasil tambang batubara tidak boleh melalui jalan umum.

“Komitmen kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi jelas dan tegas. Truk-truk yang kedapatan melanggar, melintasi jalan umum kita ambil tindakan tegas,” tegas Dhafi.

BACA JUGA  Polda Jambi Amankan 4 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Pada hari ini, Rabu (18/9) ad 34 unit truk roda ena pengangkut batubara nekat masuk jalan umum ditindak tegas.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, truk-truk tersebut juga melakukan pelanggaran aturan berlalu-lintas. Pelanggaran dimaksud, antara lain kelebihan tonase, rambu-rambu lalu-lintas, dan terkait kecepatan.

Dirlantas Dhafi mengamini, terkait penertiban mobilitas hasil tambang batubara di Jambi harus dilakukan secara terintegrasi.

Tidak bisa dilakukan hanya oleh personel Polri di jajaran Ditlantas Polda Jambi. Langkah penertiban harus dilaksanakan terpadu, dan tegas. Dimulai dari hulu tambang.

Terkait dengan pelanggaran instruksi gubernur yang seolah dipandang sebelah mata oleh pelaku usaha angkutan batubara,” kata Dhafi.

Ia harapkan Pemprov Jambi harus jeli, dan secara terpadu melibatkan institusi terkait lainnya. Seperti jajaran Dinas Perhubungan,  Dinas ESDM dan termasuk  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA  Bhakti Kesehatan Bhayangkara Digeber dari Kota hingga Pelosok Jambi

“Perusahaan tambang batubara yang melanggar aturan harus diberikan sanksi jelas dan tegas,” tegasnya.

“Sanksi tersebut dikeluarkan oleh Kementrian ESDM atas dasar rekomendasi dari Pemprov Jambi,” lanjutnya.

Semenjak awal September 2024, Ditlantas Polda Jambi telah melakukan 197 penindakan terhadap angkutan batubara yang bandel.

Sebanyak 72 unit kendaraan angkutan truk batubara harus diamankan. Sisanya berupa penindakan surat kendaraan.

Lokasi penindakan di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi.(Sal/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lantik 11 Pejabat Fungsional, Bupati Humbahas Tuntut Profesionalitas ASN

BUPATI Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Oloan P. Nababan melantik 11 pejabat fungsional di lingkungan Pemda. Pelantikan digelar di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat (9/5/2025).…

Jateng Jadi Provinsi Terbaik dalam Program Cek Kesehatan Gratis

MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut Jawa Tengah sebagai provinsi terbaik dalam pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dicanangkan pemerintah pusat. Penetapan itu didasari fakta bahwa Pemprov Jateng menjalankan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

ESQ Halal Center Raih Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • May 9, 2025
ESQ Halal Center Raih Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Menteri P2MI Beri Pembekalan pada Pekerja Migran sebelum ke Korea

  • May 9, 2025
Menteri P2MI Beri Pembekalan pada Pekerja Migran sebelum ke Korea

Lantik 11 Pejabat Fungsional, Bupati Humbahas Tuntut Profesionalitas ASN

  • May 9, 2025
Lantik 11 Pejabat Fungsional, Bupati Humbahas Tuntut Profesionalitas ASN

Jateng Jadi Provinsi Terbaik dalam Program Cek Kesehatan Gratis

  • May 9, 2025
Jateng Jadi Provinsi Terbaik dalam Program Cek Kesehatan Gratis