Polda Jambi Amankan Puluhan Truk Batubara Langgar Aturan

JAJARAN Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengamankan puluhan truk pengangkut hasil tambang batubara yang masih melintasi ruas jalan umum di Kota Jambi sekitarnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi membenarkan hal itu kepada wartawan di Jambi, Rabu (18/9).

Dhafi menyebutkan, puluhan truk pengangkut batubara tersebut ditindak lantaran beroperasi di jalan umum.

Sesuai Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/Ingub/Dishub/2024 yang diberlakukan sejak Januari lalu mengharuskan semua armada pengangkut hasil tambang batubara tidak boleh melalui jalan umum.

“Komitmen kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi jelas dan tegas. Truk-truk yang kedapatan melanggar, melintasi jalan umum kita ambil tindakan tegas,” tegas Dhafi.

BACA JUGA  Cegah Karhutla, Polda Jambi Gandeng BPBD, TNI, dan MPA

Pada hari ini, Rabu (18/9) ad 34 unit truk roda ena pengangkut batubara nekat masuk jalan umum ditindak tegas.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, truk-truk tersebut juga melakukan pelanggaran aturan berlalu-lintas. Pelanggaran dimaksud, antara lain kelebihan tonase, rambu-rambu lalu-lintas, dan terkait kecepatan.

Dirlantas Dhafi mengamini, terkait penertiban mobilitas hasil tambang batubara di Jambi harus dilakukan secara terintegrasi.

Tidak bisa dilakukan hanya oleh personel Polri di jajaran Ditlantas Polda Jambi. Langkah penertiban harus dilaksanakan terpadu, dan tegas. Dimulai dari hulu tambang.

Terkait dengan pelanggaran instruksi gubernur yang seolah dipandang sebelah mata oleh pelaku usaha angkutan batubara,” kata Dhafi.

Ia harapkan Pemprov Jambi harus jeli, dan secara terpadu melibatkan institusi terkait lainnya. Seperti jajaran Dinas Perhubungan,  Dinas ESDM dan termasuk  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA  Bhakti Kesehatan Bhayangkara Digeber dari Kota hingga Pelosok Jambi

“Perusahaan tambang batubara yang melanggar aturan harus diberikan sanksi jelas dan tegas,” tegasnya.

“Sanksi tersebut dikeluarkan oleh Kementrian ESDM atas dasar rekomendasi dari Pemprov Jambi,” lanjutnya.

Semenjak awal September 2024, Ditlantas Polda Jambi telah melakukan 197 penindakan terhadap angkutan batubara yang bandel.

Sebanyak 72 unit kendaraan angkutan truk batubara harus diamankan. Sisanya berupa penindakan surat kendaraan.

Lokasi penindakan di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi.(Sal/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Serapan Pupuk Bersubsidi di Jateng Capai 60,23%

PENJABAT Gubernur Jateng, Nana Sudjana membeberkan bahwa serapan pupuk bersubsidi di wilayahnya hingga kini sudah mencapai 60,23% dari alokasi sebanyak 1.688.884 ton pada 2024. Bahkan, pada akhir tahun, dia meyakini…

Paboras Komit Siapkan Generasi Emas Lewat Pendidikan Rohani

DEWAN Pengurus Pusat Parsadaan Anak Boru Bere Toga Raja Siburian (Paboras) berkomitmen membantu pemerintah menyiapkan generasi muda yang berkualitas, berkompeten, dan berdaya saing. Untuk itu Paboras  menyelenggarakan Sosialisasi Generasi Emas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Palestina Dukung Keputusan ICC Tangkap Netanyahu

  • November 22, 2024
Palestina Dukung Keputusan ICC Tangkap Netanyahu

Serapan Pupuk Bersubsidi di Jateng Capai 60,23%

  • November 22, 2024
Serapan Pupuk Bersubsidi di Jateng Capai 60,23%

Paboras Komit Siapkan Generasi Emas Lewat Pendidikan Rohani

  • November 22, 2024
Paboras Komit Siapkan Generasi Emas Lewat Pendidikan Rohani

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di 128 SPBU

  • November 22, 2024
Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di 128 SPBU

Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

  • November 22, 2024
Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

  • November 22, 2024
Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng