JAJARAN Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengamankan puluhan truk pengangkut hasil tambang batubara yang masih melintasi ruas jalan umum di Kota Jambi sekitarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi membenarkan hal itu kepada wartawan di Jambi, Rabu (18/9).
Dhafi menyebutkan, puluhan truk pengangkut batubara tersebut ditindak lantaran beroperasi di jalan umum.
Sesuai Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/Ingub/Dishub/2024 yang diberlakukan sejak Januari lalu mengharuskan semua armada pengangkut hasil tambang batubara tidak boleh melalui jalan umum.
“Komitmen kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi jelas dan tegas. Truk-truk yang kedapatan melanggar, melintasi jalan umum kita ambil tindakan tegas,” tegas Dhafi.
Pada hari ini, Rabu (18/9) ad 34 unit truk roda ena pengangkut batubara nekat masuk jalan umum ditindak tegas.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, truk-truk tersebut juga melakukan pelanggaran aturan berlalu-lintas. Pelanggaran dimaksud, antara lain kelebihan tonase, rambu-rambu lalu-lintas, dan terkait kecepatan.
Dirlantas Dhafi mengamini, terkait penertiban mobilitas hasil tambang batubara di Jambi harus dilakukan secara terintegrasi.
Tidak bisa dilakukan hanya oleh personel Polri di jajaran Ditlantas Polda Jambi. Langkah penertiban harus dilaksanakan terpadu, dan tegas. Dimulai dari hulu tambang.
Terkait dengan pelanggaran instruksi gubernur yang seolah dipandang sebelah mata oleh pelaku usaha angkutan batubara,” kata Dhafi.
Ia harapkan Pemprov Jambi harus jeli, dan secara terpadu melibatkan institusi terkait lainnya. Seperti jajaran Dinas Perhubungan, Dinas ESDM dan termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Perusahaan tambang batubara yang melanggar aturan harus diberikan sanksi jelas dan tegas,” tegasnya.
“Sanksi tersebut dikeluarkan oleh Kementrian ESDM atas dasar rekomendasi dari Pemprov Jambi,” lanjutnya.
Semenjak awal September 2024, Ditlantas Polda Jambi telah melakukan 197 penindakan terhadap angkutan batubara yang bandel.
Sebanyak 72 unit kendaraan angkutan truk batubara harus diamankan. Sisanya berupa penindakan surat kendaraan.
Lokasi penindakan di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muarojambi.(Sal/S-01)