Polresta Yogyakarta Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus menangkap 8 orang tersangka.

“Ini hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama  Agustus hingga 11 September ini,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/9).

Dari 8 tersangka ini polisi menyita 22.700 butir obat berbahaya dan 5 gram tembakau gorilla.

“Sitaan pil terbanyak dari tangan DAM, 29 tahun, warga Jogotirto, Berbah, Sleman. Polisi menyita 17.480 butir pil Yarindo warna putih dan terdapat logo Y,” kata AKP Ardiansyah Rolindo.

DAM mendapatkan pil Yarindo dengan cara cash on delivery (COD). Barang dikirim oleh seorang kurir yang dipandu via panggilan telepon oleh penjualnya.

BACA JUGA  Rutan Tarutung Berkomitmen Terapkan Zero Narkoba dan HP Ilegal

Terhadap DAM disangkakan pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Tersangka lainnya AA, 21 tahun, warga Kalasan, Sleman. Dari tangan AA polisi menyita  400 butir.

Kemudian dari tersangka PAS, 41 tahun disita 2.000 butir. Tersangka FN, 27 tahun warga Kricak, Kota Yogyakarta disita 420 butir.

Lalu tersangka GNR, 43 tahun, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta polisi menyita 400 butir.

Tersangka INR,  24 tahun, warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta polisi menyita 2.000 butir.

Pil-pil tersebut ternyata mereka beli secara COD atau dibayar tunai setelah barang pesanan dibayarkan.

BACA JUGA  Geledah Rumah Tersangka Narkoba, Polisi Temukan Puluhah Sejata Tajam

“Lokasi pertemuan kurir dengan pembeli dipandu melalui komunikasi ponsel,” ungkap AKP Ardiansyah Rolindo.

Sedangkan tembakau gorilla yang termasuk narkotika golongan I, disita dari seorang sales alat cukur berinisial NZ, 23 tahun di wilayah Condongcatur.

Dari tangan NZ, polisi menyita 0,64 gram tembakau sintetis gorilla. Tembakau gorilla jjuga disita dari MIR, 24 tahun, warga Patehan, Kota Yogyakarta, seberat 4,45 gram.

NZ dan MIR disangkakan pasal 112 Undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun dan Denda Rp 8 miliar. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Sindikat SIM Palsu di Yogyakarta Dibongkar, 8 Orang Ditangkap

Siswantini Suryandari

Related Posts

10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap Sistem Pertahanan Masih Punya PR

Timnas Indonesia berhasil mengamankan satu poin penting setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia pada laga kedua Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta,…

Main 10 Pemain Sejak Menit ke-37, Coach RD Apresiasi Perjuangan Timnas Pantas Tuai Pujian

Timnas Indonesia mendapat sorotan setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia dalam laga kedua Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 yang membuat mereka harus bertahan dengan 10 pemain sejak menit ke-37,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap Sistem Pertahanan Masih Punya PR

  • September 30, 2026
10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap  Sistem Pertahanan Masih Punya PR

Main 10 Pemain Sejak Menit ke-37, Coach RD Apresiasi Perjuangan Timnas Pantas Tuai Pujian

  • September 30, 2026
Main 10 Pemain Sejak Menit ke-37,  Coach RD Apresiasi  Perjuangan Timnas Pantas Tuai Pujian

Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

  • September 29, 2026
Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa

  • September 29, 2026
BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa

Wamenkes Sebut Kontak Erat Serumah Jadi Kunci Putus Rantai TBC

  • September 29, 2026
Wamenkes Sebut Kontak Erat Serumah Jadi Kunci Putus Rantai TBC

Seekor Anak Gajah Berjenis Kelamin Jantan Lahir di TN Tesso Nilo

  • September 29, 2026
Seekor Anak Gajah Berjenis Kelamin Jantan Lahir di  TN Tesso Nilo