Polresta Yogyakarta Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus menangkap 8 orang tersangka.

“Ini hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama  Agustus hingga 11 September ini,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/9).

Dari 8 tersangka ini polisi menyita 22.700 butir obat berbahaya dan 5 gram tembakau gorilla.

“Sitaan pil terbanyak dari tangan DAM, 29 tahun, warga Jogotirto, Berbah, Sleman. Polisi menyita 17.480 butir pil Yarindo warna putih dan terdapat logo Y,” kata AKP Ardiansyah Rolindo.

DAM mendapatkan pil Yarindo dengan cara cash on delivery (COD). Barang dikirim oleh seorang kurir yang dipandu via panggilan telepon oleh penjualnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Tasikmalaya Tangkap 3 Pengedar Sabu

Terhadap DAM disangkakan pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Tersangka lainnya AA, 21 tahun, warga Kalasan, Sleman. Dari tangan AA polisi menyita  400 butir.

Kemudian dari tersangka PAS, 41 tahun disita 2.000 butir. Tersangka FN, 27 tahun warga Kricak, Kota Yogyakarta disita 420 butir.

Lalu tersangka GNR, 43 tahun, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta polisi menyita 400 butir.

Tersangka INR,  24 tahun, warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta polisi menyita 2.000 butir.

Pil-pil tersebut ternyata mereka beli secara COD atau dibayar tunai setelah barang pesanan dibayarkan.

BACA JUGA  Tertimpa Pohon Tumbang, Penjual Angkringan Meninggal

“Lokasi pertemuan kurir dengan pembeli dipandu melalui komunikasi ponsel,” ungkap AKP Ardiansyah Rolindo.

Sedangkan tembakau gorilla yang termasuk narkotika golongan I, disita dari seorang sales alat cukur berinisial NZ, 23 tahun di wilayah Condongcatur.

Dari tangan NZ, polisi menyita 0,64 gram tembakau sintetis gorilla. Tembakau gorilla jjuga disita dari MIR, 24 tahun, warga Patehan, Kota Yogyakarta, seberat 4,45 gram.

NZ dan MIR disangkakan pasal 112 Undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun dan Denda Rp 8 miliar. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Polda Jambi Ringkus Ratusan Pengedar Narkoba

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam