DIREKTORAT Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengungkap dua WNA Tiongkok rekrutmen terhadap WNI sebagai scammer.
Para pekerja dari WNI ini nantinya dipekerjakan di Thailand, Laos dan Kamboja. Mereka juga diduga melakuka penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9) mengatakan petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses rekrutmen.
Pengungkapan itu berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Petugas menemukan indikasi penawaran pekerjaan yang mencurigakan melalui Facebook.
“Di era teknologi yang makin pesat berkembang, patroli siber sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan lintas negara,” kata Nur Raisha.
“Hal ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia,” lanjutnya.
Penyamaran Petugas Imigrasi Jakbar
Pada 27 Agustus 2024, petugas Imigrasi menyamar untuk bertemu XF dan WS, Warga Negara Tiongkok di kedai kopi kawasan Pancoran Glodok.
Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diminta melakukan wawancara dan menjalani tes kemahiran komputer.
Setelah proses tersebut, calon pekerja melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri.
Kemudian ditanyakan kesiapannya untuk bekerja sebagai scammer dengan 12 jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat.
Calon pekerja dijanjikan gaji dengan besaran tertentu tergantung performa.
Mereka juga mendapatkan fasilitas tiket pulang pergi, akomodasi dan uang lembur. Termasuk pembuatan paspor akan diganti.
Setelah calon pekerja berhasil membuat paspor, dua warga Tiongkok tersebut mengatur pertemuan kembali pada 2 September 2024 di kawasan Pancoran Glodok.
Pertemuan itu menyerahkan paspor dan memberikan uang pengganti biaya paspor.
Dalam pertemuan itu petugas Imigrasi yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan XF dan WS di sebuah hotel di kawasan Glodok.
Barang bukti diamankan oleh petugas antara lain dua paspor Tiongkok, dua paspor Indonesia, satu laptop, dan 6 ponsel.
Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA).
Mereka kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini adalah bukti kinerja imigrasi yang sigap dan cepat dalam penindakan WNA yang berpotensi merugian rakyat Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Silmy mengapresiasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat atas dedikasi dan profesionalismenya mengungkap permasalahan ini.(*/S-01)