Imigrasi Jakbar Amankan 2 WNA Rekrut WNI Sebagai Scammer

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengungkap dua WNA Tiongkok rekrutmen terhadap WNI sebagai scammer.

Para pekerja dari WNI ini nantinya dipekerjakan di Thailand, Laos dan Kamboja. Mereka juga diduga melakuka penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9) mengatakan petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses rekrutmen.

Pengungkapan itu berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Petugas menemukan indikasi penawaran pekerjaan yang mencurigakan melalui Facebook.

BACA JUGA  Kabupaten Kulon Progo Ajukan Usulan Kenaikan UMK 6,5%

“Di era teknologi yang makin pesat berkembang, patroli siber sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan lintas negara,” kata Nur Raisha.

“Hal ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia,” lanjutnya.

Penyamaran Petugas Imigrasi Jakbar

Pada 27 Agustus 2024, petugas Imigrasi menyamar untuk bertemu XF dan WS, Warga Negara Tiongkok di kedai kopi  kawasan Pancoran Glodok.

Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diminta melakukan wawancara dan menjalani tes kemahiran komputer.

Setelah proses tersebut, calon pekerja melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri.

Kemudian ditanyakan kesiapannya untuk bekerja sebagai scammer dengan 12 jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat.

BACA JUGA  Tindakan Aparat Malaysia Tembak PMI Dinilai Langgar HAM

Calon pekerja dijanjikan gaji dengan besaran tertentu tergantung performa.

Mereka juga mendapatkan fasilitas tiket pulang pergi, akomodasi dan uang lembur. Termasuk pembuatan paspor akan diganti.

Setelah calon pekerja berhasil membuat paspor, dua warga Tiongkok tersebut mengatur pertemuan kembali pada 2 September 2024 di kawasan Pancoran Glodok.

Pertemuan itu menyerahkan paspor dan memberikan uang pengganti biaya paspor.

Dalam pertemuan itu petugas Imigrasi yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan XF dan WS di sebuah hotel di kawasan Glodok.

Barang bukti diamankan oleh petugas antara lain dua paspor Tiongkok, dua paspor Indonesia, satu laptop, dan 6 ponsel.

Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA).

BACA JUGA  Investasi Jateng di 2024 Capai Rp88,44 triliun

Mereka kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini adalah bukti kinerja imigrasi yang sigap dan cepat dalam penindakan WNA yang berpotensi merugian rakyat Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Silmy mengapresiasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat atas dedikasi dan profesionalismenya mengungkap permasalahan ini.(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

IDI Jabar Dukung Pemberhentian Sementara Prodi Anestesi Unpad

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat mendukung pemberhentian sementara program studi anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Menyusul adanya kasus pencabulan dari dokter residen yang dilakukan Priguna Anugerah (PA) di Rumah Sakit…

Fotografer Indonesia Menang di World Press Photo Award 2025

FOTOGRAFER Mas Agung Wilis Yudha Baskoro menjadi salah satu pemenang foto esai kategori tunggal untuk kawasan Asia Pasifik dan Oseania dalam ajang World Press Photo Award 2025. Foto karya Yudha…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Luhut Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Pemanfaatan Potensi Daerah

  • April 15, 2025
Luhut Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Pemanfaatan Potensi Daerah

Unpad Prihatin dengan Tindakan Asusila Oknum Dokter SpOG

  • April 15, 2025
Unpad Prihatin dengan Tindakan Asusila Oknum Dokter SpOG

Awas! Buang Sampah di Jalan di Bandung Bisa Dijerat Hukum

  • April 15, 2025
Awas! Buang Sampah di Jalan di Bandung Bisa Dijerat Hukum

Pemkot Bandung Gelar Program Padat Karya di 92 Titik

  • April 15, 2025
Pemkot Bandung Gelar Program Padat Karya di 92 Titik