Harimau Terkam Warga Siak, BBKSDA Riau Pasang Camera Trap

BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terhadap Jon Hendri, 40 diterkam harimau di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (4/9).

Jon Hendri, warga Desa Rawa Mekar Jaya, Kabupaten Siak, ditemukan dengan luka pada bagian kepala.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Genman Suhefti Hasibuan mengatakan korban diterkam harimau sekitar pukul 12.00 WIB ketika sedang duduk istirahat sendiri.

“Menurut keterangan yang kami terima korban bekerja sebagai penebang pohon mahang,” kata Genman, Kamis (5/9).

“Korban mendapatkan perlawanan harimau sekitar pukul 12.00 WIB ketika sedang duduk istirahat sendiri,”lanjutnya.

Kejadian berjarak dari dua orang rekannya seprofesi ketika mencari kayu mahang.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis di Pekanbaru Tertunda

Korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan medis.

Berdasarkan laporan tim Balai Besar KSDA Riau Resor Siak, lokasi kejadian merupakan areal APL di sempadan Sungai Rawa .

Daerah itu bagian dari daerah jelajah harimau pada kantong harimau Sumatra Semenanjung Kampar.

BBKSDA Riau Pasang Camera Trap

Genman mengungkapkan, terhadap kejadian interaksi negatif tersebut, ada beberapa hal yang dilakukan Balai Besar KSDA Riau.

Di antaranya, tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Riau berkoordinasi dengan para pihak di tingkat tapak baik  degan BPBD, pemerintahan desa, dan TNI/Polri.

“Tim bersama akan memasang kamera jebak atau camera trap di lokasi kejadian dan sekitarnya,” kata Genman.

BACA JUGA  BMKG Deteksi 72 Titik Panas Karhutla di Riau

Pihaknya juga melakukan patroli gabungan untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Kemudian melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat tentang mitigasi awal terhadap interaksi negatif dengan satwa liar khususnya Harimau Sumatra.

“Balai Besar KSDA Riau mengimbau kepada masyarakat tidak bertindak anarkis pada satwa liar terutama pada satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang tinggal di sekitar kantong habitat Harimau Sumatra agar bisa beradaptasi dengan keberadaan harimau Sumatra .

Caranya dengan menghindari aktivitas di dalam hutan secara sendiri-sendiri dan atau pada saat waktu aktif Harimau Sumatra yaitu malam hari.

“Tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan satwa Harimau Sumatra. Semoga ke depannya tidak terjadi lagi interaksi negatif antara manusia dengan satwa liar,” tegas Genman. (RUD/S-01)

BACA JUGA  Bupati Pelalawan Minta Pemerintah Bantu Atasi Banjir Jalintim

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

PEMBANGUNAN dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan UPT Puskesmas Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, menuai sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tapanuli…

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

KETERSEDIAAN hewan kurban di Jawa Barat untuk Iduladha 2026 mencukupi. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), stok domba pada Iduladha tahun ini diperkirakan mencapai 223.812 ekor. Jumlah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

  • May 21, 2026
Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

  • May 20, 2026
Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

  • May 20, 2026
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

  • May 20, 2026
Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

  • May 20, 2026
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

  • May 20, 2026
Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit