
MASSA Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Partai Buruh dan Serikat Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung dan siap mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait Pilkada
Mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki sikap yang teguh dan kuat dengan menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengadaptasi putusan MK.
“Putusan MK tersebut membawa angin segar bagi demokrasi yang telah diporak-porandakan oleh politik dinasti dan oligarki,” kata Koordinator MPBI, Irsad Ade Irawan di sela-sela aksi di Malioboro, Sabtu (24/8).
“Karena melalui putusan Mahkamah Konstitusi syarat pencalonan kepala daerah menjadi lebih dipermudah dan tidak menjadi monopoli kekuatan oligarki,” lanjut Irsad.
Menurutnya Putusan MK semakin memungkinkan munculnya calon-calon alternarif kepala daerah berasal dari, untuk, dan oleh rakyat dan memperkuat potensi
Pilkada yang menghasilkan kepemimpinan yang inklusif dan tata kelola pemerintahan yang baik.
MPBI DIY dan Partai Buruh DIY serta Serikat Buruh lainnya siap bergabung bersama seluruh elemen demokrasi dan gerakan rakyat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Serta hak-hak konstitusional lainnya.
Ia menyebutkan MPBI DIY dan Partai Buruh DIY, serta Serikat Buruh lainnya siap bekerjasama dengan seluruh kekuatan organisasi rakyat untuk melawan segala bentuk korupsi konstitusi baik oleh Eksekutif maupun Legislatif. (AGT/S-01)