Barang bukti dari hasil penangkapan pencuri rumah kosong yang dilakukan Polresta Yogyakarta. (MN/AGT)
DUA laporan polisi terkait pencurian rumah kosong yang masuk ke SPKT Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sama-sama memiliki TKP (Tempat Kejadian Perkara) atau locus delicti di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Dalam laporan polisi itu disebutkan pencurian rumah kosong yang terjadi pada Selasa (16/7) terjadi di sebuah rumah di Jalan Timoho II nomor22 Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan laporan polisi lainnya Selasa (30/7) di Jalan Jayeng Prawiran, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, Jumat (2/8) mengatakan adanya laporan pencurian di rumah kosong tersebut Satreskrim Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan Polda DIY, Polres Sleman dan Polres Bantul untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan interogasi terhadap saksi, Olah TKP dan pendalaman CCTV.
“Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Daerah Pakualaman, Yogyakarta. Kemudian Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku di daerah Sorowajan Bantul pada hari Selasa, 30 Juli 2024,” kata Kapolresta Yogyakarta.
Dari keterangan tersangka, polisi kemudian mendapati nama-nama lainnya. Karena itu, ujarnya, Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri. Hasinya, katanya, dua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Hasil interogasi awal, jelasnya, polisi mendapat keterangan, ada dua kelompok yang melakukan aksi pencurian rumah kosong di Kota Yogyakarta.
Tersangka AS alias Kuyung serta AI, GR, dan EF, ketiganya masih buron adalah kelompok yang melakukan pencurian di TKP Muja Muju, Umbulharjo.
Sedangkan tersangka FZ , IK, OP alias Yan, OT alias Oksa, AS alias Kuyung serta EL yang masih buron yang melakukan pencurian di TKP Pakualaman.
“Jadi yang berhasil kami ungkap saat ini empat tersangka tiga diantaranya masih buron terlibat pencurian di Muja Muju Umbulharjo, dan yang terlibat di TKP Pakualaman sebanyak enam tersangka, seorang diantaranya masih buron,” tegasnya.
Selain terlibat kasus pencurian di Kota Yogyakarta, ternyata mereka ini juga terlibat pada sejumlah pencurian di wilayah Sleman dan Bantul.
Kapolresta Yogyakarta menambahkan, para tersangka ini tidak hanya berasal dari wilayah Kota Yogyakarta saja tetapi juga dari Musi Rawas dan Lubuk Lingau. Mereka ini, kos di Sorowajan, Banguntapan, Bantul.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 3 unit sepeda motor, 2 buah linggis, 2 kuci L dan 2 obeng.
“Para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara,” jelasnya.
Ditambahkan, dalam laporan polisi disebutkan kerugian para korban keseluruhannya mencapai lebih dari Rp90 juta. (AGT/W-01)