KOMUNITAS Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, Restianti mendesak Kominfo untuk segera memberantas aktivitas judi online pinjaman online ilegal yang kini marak di masyarakat.
Pasalnya, akibat dari judi online dan pinjaman online itu kaum perempuan dan anak yang paling rentan dan dirugikan. Dampak pinjol dan judol tak hanya terkait materi yang menyebabkan kemiskinan, namun juga meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kurang gizi pada anak hingga perceraian.
“Kami atas nama Kreativitas Perempuan Indonesia Maju menyatakan marah dan mendesak pemberantasan atas praktik judi dan juga pinjaman online ilegal yang saat ini marak di masyarakat Indonesia,” kata Ketua Kreativitas Perempuan Indonesia Maju yang juga menyampaikan petisi di Jakarta pada Kamis (1/8).
Menurut dia dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi, pemerintah sudah seharusnya cepat tanggap dan responsif terhadap pemberantasan judi online melihat para oknum bandar semakin menyasar kalangan perempuan dan anak.
“Dengan semakin berkembangnya teknologi dan digitalisasi manfaat serta kemudahan atas perkembangan ini, ternyata dijadikan hal yang negatif oleh oknum yang menyesatkan Bangsa Indonesia. Bentuk judi apapun dilarang dilakukan di Indonesia dan juga dilarang oleh agama apapun. Hal ini berbahaya karena merugikan dan juga menyesatkan moral masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Resti juga mengatakan bahwa dampak judi online menyebabkan keluarga dari kalangan ekonomi bawah banyak terjerat utang pinjaman online ilegal yang membuat kehidupan mereka semakin tercekik. Menutnya, jika hal ini terus dibiarkan, maka akan merusak tatanan masyarakat.
“Sudah banyak orang yang menjadi korban dari judi online, begitu juga dengan pinjaman online ilegal yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah dan ekonomi kebawah yang mengakibatkan masyarakat Indonesia semakin terpuruk dan hancur hidupnya,” imbuhnya.
Melihat hal tersebut, Resti mendorong pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas dan serius untuk benar-benar membasmi seluruh kegiatan judi dan pinjaman online.
“Tangkap bandar judi online dan blokir semua rekening penampungan hasil judi online dan pinjaman online ilegal. Tegakkan hukum seadilnya agar supremasi hukum berjaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta,” imbuhnya.
Blokir aplikasi
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihaknya yang tergabung dalam satgas judol terus melakukan berbagai strategi guna memberantas judi online, yang terbaru adalah pemblokiran aplikasi koneksi jaringan privat atau VPN gratis yang kerap digunakan oleh masyarakat ekonomi bawah untuk mengakses judi online.
“Saya sudah menerapkan kebijakan untuk menutup dan memblokir VPN karena judi online ini menggunakan VPN. Saat ini kita sudah memblokir tiga aplikasi VON tidak berbayar atau gratis yanh paling banyak digunakan oleh masyarakat untuk bermain judol,” jelasnya.
Budi memaparkan hingga kini pihaknya telah mendeteksi 23 hingga 30 aplikasi VPN yang diduga digunakan masyarakat untuk bermain judi online. Hal ini berdasarkan temuan dari dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.
“Kominfo saat ini tengah berfokus terlebih dahulu untuk menelusuri vpn gratis apa saja yang paling banyak digunakan untuk bermain judol. Nanti bertahap pokoknya semua VPN gratis yang mengandung konten-konten negatif (termasuk judol) kita hapus,” imbuhnya.
Budi juga menyambut baik semangat dan desakan dari emak-emak tersebut. Ia menyadari bahwa ibu dan anak adalah pihak yang paling dirugikan dan kerap mendapatkan dampak negatif dari adanya praktik judi online dan pinjaman online ilegal sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan peningkatan literasi digital pada Ibu dan anak
“Kominfo sangat serius dalam memberantas judi online. Karena anak-anak dan ibu-ibu ini adalah bagian yang paling rentan dalam judi online. Sudah tidak ada kata mundur, adanya maju atau maju terus. Karena judi online harus berhenti, karena kasihan rakyat,” jelasnya. (*/M-01)