Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pencurian dengan Gendam

  • Blog
  • July 18, 2024
  • 0 Comments

POLRESTA Yogyakarta  menangkap dua orang masing-masing LU alias Pak Syarif, 60 tahun, warga Jakan Kran II/182, Gunung Sahari, Jakarta dan NY alias Muhammad Yusuf, 53 tahun, warga Jalan Menara RT 002/RW 002 Kelurahan Watang, Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan.

Keduanya disangka sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau pencurian dengan modus gendam yang terjadi Sabtu (15/6) di Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Kota Yogyakarta.

Polisi menyita 2 kartu ATM Sarana, 2 kartu ATM milik para pelaku dan 1 kartu ATM milik korban, serta 4 ponsel, 1 mobil dan uang tunai Rp14 juta.

Korbannya adalah Arahmaiani, 63 tahun  warga Cidadap, Bandung kehilangan uang ratusan juta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio, mengatakan modus yang dilakukan pelaku seolah-olah sebagai dermawan yang akan memberikan bantuan.

BACA JUGA  Polda Bali Minta Warga Waspadai Akun Palsu

Pelaku  menawarkan ke korban untuk membantu dengan janji 20 % dari nilai bantuan. Namun  korban diminta mengecek kartu ATM apakah aktif atau tidak dengan mengecek saldo dan nomor PIN.

Tanpa disadari kartu ATM korban telah ditukar dengan kartu kadaluwarsa. “Kemudian pada hari Rabu (19/6) pelapor , Arahmaiani, datang ke kantor Bank Mandiri di Jalan Katamso untuk meminta penggantian dan pengecekan kartu ATM miliknya,” kata Probo, Kamis (18/7).

Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.

Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.

BACA JUGA  Mobil Patroli Polisi Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

“Transaksi pengambilan itu tidak dilakukan oleh korban atau pelapor, Arahmaiani,” kata Kasat Reskrim Probo.

Arahmaiani kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta, Kamis (20/6). Polisi berhasil menangkap dua pelaku di sebuah hotel di Semarang.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis