Menhub Korea Selatan Siap Mundur Terkait Kecelakaan Pesawat Jeju Air

Menteri Perhubungan (Menhub) Korea Selatan, Park Sang Woo menyatakan siap mundur dari jabatannya pada Selasa (7/1).

Pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan pesawat Jeju Air pada 29 Desember 2024 yang menewaskan 179 orang.

“Saya berniat untuk mengambil tindakan yang tepat sebagai pejabat yang bertanggung jawab,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kompleks Pemerintahan Sejong.

Park menyampaikan, ia akan mencari waktu yang sesuai untuk mengundurkan diri setelah semua penanganan kecelakaan selesai.

Keputusan Park mengundurkan diri terjadi akibat reaksi keras publik atas dinding beton yang dianggap menjadi faktor kunci penyebab ledakan pesawat.

Dinding beton tersebut menampung perangkat localizer yang digunakan untuk memandu pesawat saat mendarat.

BACA JUGA  Mahkamah Agung Korsel Tolak Banding Mantan NCT Taeil

Jeju Air 7C2216 terbang dari Bangkok, Thailand menuju Muan, Korea Selatan. Namun, pesawat mengalami kendala teknis ketika melakukan pendaratan.

Pesawat kemudian keluar jalur, melewati landasan pacu bandara regional, dan kemudian menabrak dinding beton tersebut hingga meledak dan hancur. 

Para pakar keselamatan pun mempertanyakan keberadaan dinding beton ini yang terletak dekat dengan landasan pacu.

Wakil Menteri Perhubungan untuk Penerbangan Sipil, Joo Jong Wan menyadari keberadaan dinding beton itu tidak aman. 

Namun pembangunannya sudah sesuai standar nasional maupun internasional.

Park menekankan bahwa Kementerian Perhubungan Korsel berencana untuk mengatasi dan memperbaiki segala kekurangan dalam menyusun sistem baru guna keselamatan pesawat.

Penyelidikan polisi masih terus dilakukan dilakukan terhadap Jeju Air dan Bandara Internasional Muan. (dyah/D-01)

BACA JUGA  Didukung Banyak Penggemar, Kim Min Sun Buka Asa Korea Selatan

Sumber: The Korea Herald

Dyah Soekasto

Related Posts

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

PP PBVSI mengapresiasi setinggi-tingginya para pemain Timnas voli putra Indonesia yang untuk kali pertama berhasil menjuarai AVC Men’s Volleyball Cup. Farhan Halim dan kawan-kawan menjadi juara setelah di partai puncak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak