Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan santri.

Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Februari 2025. Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ditunjuk sebagai Ketua Satgas, sementara Dirjen dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam bertindak sebagai pengarah.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren menjadi perhatian serius Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal menjabat. Tidak lama setelah beliau dilantik, kami diminta segera membentuk Satgas ini,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Rabu (29/10).

BACA JUGA  SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

Menurutnya, Satgas tersebut dibentuk untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren.

Tugas Satgas Pencegahan Kekerasan di Pesantren meliputi:

  1. Melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren;
  2. Melaksanakan sosialisasi dan evaluasi kebijakan;
  3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan; serta
  4. Menyampaikan laporan kepada Dirjen Pendidikan Islam.

Satgas Pencegahan Kekerasan dan Satgas Pesantren

Selain itu, Kemenag juga membentuk Satgas Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2025. Satgas ini berfokus pada penyusunan kebijakan, pembinaan, dan pemantauan pesantren ramah anak.

Masih di bulan yang sama, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

BACA JUGA  Munakosah dan Fast Track Permudah Layanan Haji

Regulasi ini melengkapi payung hukum sebelumnya, yakni PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual.

“Peta jalan ini menjadi panduan bagi pengasuh, pendiri, pimpinan pesantren, serta tenaga pendidik untuk mewujudkan pesantren yang ramah anak dan melindungi hak santri,” jelas Thobib.

Ia menambahkan, tahun ini Kemenag melakukan piloting terhadap 512 pesantren ramah anak sebagai bagian dari komitmen pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Kemenag di era kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar dalam membangun lingkungan pesantren yang aman dan berkeadilan bagi santri,” pungkasnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Kemenag: Penetapan Waktu Subuh Sudah Berdasar Kajian

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi akan Diguyur Hujan Hari Ini

SEBAGIAN besar wilayah Indonesia diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas bervariasi pada hari ini. Hujan itu mulai dari hujan ringan hingga hujan disertai petir. Demikian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika…

Lagi, Anak Harimau Benggala Mati di Bandung Zoo

DALAM kurun waktu sepekan, dua ekor anak Harimau Benggala mati di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Menurut Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Eri kedua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sekitar 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Lebaran

  • March 28, 2026
Sekitar 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Lebaran

Gulung Saint Kitts & Nevis, Indonesia Tantang Bulgaria di Final

  • March 27, 2026
Gulung Saint Kitts & Nevis, Indonesia Tantang Bulgaria di Final

Gasak Kepulauan Solomo, Bulgaria Tunggu Lawan di Final

  • March 27, 2026
Gasak Kepulauan Solomo, Bulgaria Tunggu Lawan di Final

Gunungkidul Catat Peningkatan Trafik Tertinggi Versi Indosat di Yogyakarta

  • March 27, 2026
Gunungkidul Catat Peningkatan Trafik Tertinggi Versi Indosat di Yogyakarta

UIN Sunan Kalijaga Ranking 37 Dunia QS WUR By Subject Bidang Keagamaan

  • March 27, 2026
UIN Sunan Kalijaga Ranking 37 Dunia QS WUR By Subject  Bidang Keagamaan

Sedang Kunker, Komisi A DPRD Taput belum RDP Dugaan Selingkuh ASN

  • March 27, 2026
Sedang Kunker, Komisi A DPRD Taput belum RDP Dugaan Selingkuh ASN