Bebas BPHTB di 35 Kabupaten/Kota Jateng, Ini Rinciannya

SEBANYAK 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Jateng, Boedyo Darmawan, menyampaikan seluruh daerah sudah memiliki aturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, terdapat perbedaan kriteria penerima.

“Sebanyak 22 kabupaten/kota membebaskan BPHTB untuk semua WNI yang membeli rumah subsidi. Sementara 13 kabupaten/kota membatasi hanya untuk warga ber-KTP daerah setempat,” jelas Boedyo di Semarang, Senin (15/9).

Menurutnya, aturan domisili di 13 daerah itu cukup menyulitkan, terutama bagi MBR yang bekerja di kawasan perkotaan seperti Semarang tetapi membeli rumah di daerah perbatasan, misalnya Kendal.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Tambah Stok BBM Jelang Libur Panjang

Pemprov Jateng juga terus mendorong penyerapan rumah subsidi, salah satunya dengan mendata kebutuhan ASN. Dari hasil sementara, sekitar 13 ribu pegawai berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.

Untuk mengatasi backlog perumahan, Pemprov mengalokasikan APBD provinsi maupun kabupaten/kota untuk backlog kelayakan, sementara backlog kepemilikan difasilitasi lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, menambahkan kebijakan pembebasan BPHTB sebaiknya diseragamkan. “Di Solo Raya sudah bebas, tapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap berlaku nasional agar tidak menghambat investasi,” ujarnya.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menekankan perlunya sinergi antar pihak untuk menyelesaikan backlog perumahan. Ia mendorong segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi dengan bupati, wali kota, Himperra, perbankan, PLN, dan BPN.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Masukkan Karimunjawa ke Kalender Event Dunia

“Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan. Jangan sampai kinerja terhambat karena perizinan. Koordinasi di tingkat provinsi bisa dilakukan agar ada kepastian,” tegasnya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden