Bebas BPHTB di 35 Kabupaten/Kota Jateng, Ini Rinciannya

SEBANYAK 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Jateng, Boedyo Darmawan, menyampaikan seluruh daerah sudah memiliki aturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, terdapat perbedaan kriteria penerima.

“Sebanyak 22 kabupaten/kota membebaskan BPHTB untuk semua WNI yang membeli rumah subsidi. Sementara 13 kabupaten/kota membatasi hanya untuk warga ber-KTP daerah setempat,” jelas Boedyo di Semarang, Senin (15/9).

Menurutnya, aturan domisili di 13 daerah itu cukup menyulitkan, terutama bagi MBR yang bekerja di kawasan perkotaan seperti Semarang tetapi membeli rumah di daerah perbatasan, misalnya Kendal.

BACA JUGA  Baznas Jawa Tengah Siap Dorong Pembangunan

Pemprov Jateng juga terus mendorong penyerapan rumah subsidi, salah satunya dengan mendata kebutuhan ASN. Dari hasil sementara, sekitar 13 ribu pegawai berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.

Untuk mengatasi backlog perumahan, Pemprov mengalokasikan APBD provinsi maupun kabupaten/kota untuk backlog kelayakan, sementara backlog kepemilikan difasilitasi lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, menambahkan kebijakan pembebasan BPHTB sebaiknya diseragamkan. “Di Solo Raya sudah bebas, tapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap berlaku nasional agar tidak menghambat investasi,” ujarnya.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menekankan perlunya sinergi antar pihak untuk menyelesaikan backlog perumahan. Ia mendorong segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi dengan bupati, wali kota, Himperra, perbankan, PLN, dan BPN.

BACA JUGA  KAI Wisata Ajak Masyarakat Menikmati Objek Wisata Lawang Sewu

“Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan. Jangan sampai kinerja terhambat karena perizinan. Koordinasi di tingkat provinsi bisa dilakukan agar ada kepastian,” tegasnya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan