
BUPATI Pati Sudewo resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% setelah menuai protes warga.
“Mencermati perkembangan situasi dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang, saya memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250%,” kata Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8).
Keputusan kenaikan pajak diambil melalui rapat dengan Camat dan Paguyuban Kepala Desa (PASOPATI) di Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 18 Mei 2025
Sudewo menyatakan tarif PBB-P2 tidak dinaikkan selama 14 tahun, sehingga perlu penyesuaian besar-besaran saat ini Alasan utama adalah PBB-P2 selama 14 tahun terakhir tidak pernah disesuaikan.
Kemudian pendapatan PBB Pati saat ini hanya Rp29 miliar jauh lebih rendah dibanding Kabupaten Jepara sebesar Rp75 miliar dan Kabupaten Kudus.
Tarif PBB-P2 dikembalikan
Tarif pajak akan dikembalikan seperti tahun 2024. Bagi warga yang sudah membayar, sisa atau kelebihan pembayaran akan dikembalikan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang diatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama pemerintah desa.
Meski kebijakan sudah dibatalkan dan permintaan maaf disampaikan, warga tetap berencana menggelar demo besar pada 13–14 Agustus 2025 di Alun-Alun Pati. Aksi ini dipicu pernyataan Sudewo dalam video viral yang menantang warga membawa 50 ribu orang untuk memprotes kebijakan tersebut.
Persiapan aksi terus dilakukan. Donasi air mineral dalam jumlah besar terlihat menumpuk di halaman Kantor Bupati Pati, disumbangkan oleh warga sebagai dukungan bagi peserta demo yang diorganisasi kelompok Gerakan Pati Bersatu. (*/S-01)







