Data Pribadi WNI Tetap Dilindungi dalam Kerja Sama Digital

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan ini justru memberikan dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/7).

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor dengan Pemerintah Indonesia, termasuk terkait pemindahan data pribadi.

BACA JUGA  Rudy Giuliani Patah Tulang Usai Kecelakaan di New Hampshire

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa AS dan Indonesia sepakat menghapus hambatan untuk perdagangan digital dan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan jasa dan investasi.

Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian atas kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat.

Hal ini dilakukan melalui pengakuan bahwa AS merupakan yurisdiksi dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.

Data pribadi WNI diawasi ketat

Kemkomdigi menekankan bahwa negosiasi antara kedua negara masih berlangsung dan poin-poin yang disampaikan oleh pihak AS masih dalam tahap finalisasi. Proses pemindahan data akan tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

BACA JUGA  Bekap Prancis, Tim Basket AS Rebut Emas Olimpiade Paris 2024

“Pemindahan data pribadi hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tulis Kemkomdigi. Contoh aktivitas yang termasuk dalam kategori ini antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui cloud computing, transaksi digital di e-commerce, komunikasi via media sosial, serta keperluan riset dan inovasi.

Kemkomdigi menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara akan tetap diawasi ketat oleh otoritas nasional dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Seluruh proses transfer data dilakukan dalam kerangka tata kelola yang andal dan tidak mengorbankan hak-hak warga negara. Indonesia tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap data pribadi,” tegas Kemkomdigi.

BACA JUGA  Kanada Dukung Proposal Gencatan Senjata Senjata di Gaza

Pemerintah juga menegaskan bahwa praktik pengaliran data lintas negara merupakan bagian dari tata kelola digital global. Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama menerapkan sistem serupa secara aman dan terpercaya.

“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan di era digital. Indonesia memilih untuk mengambil posisi sejajar dalam praktik global tersebut, dengan tetap menjadikan pelindungan hukum nasional sebagai pilar utama,” tutup Kemkomdigi. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api

KAI Logistik terus mengoptimalkan aspek keamanan dan keselamatan dalam pengangkutan komoditas khusus, termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Layanan ini menjadi alternatif distribusi B3 yang terstandar dan dikelola ketat sesuai…

Jamkrindo Catat Penjaminan Rp35,8 Triliun di Jateng-DIY di 2025

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mencatat volume penjaminan sebesar Rp35,8 triliun di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang 2025. Dari total tersebut, sebanyak 577.454 pelaku usaha mikro,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

  • February 12, 2026
Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

  • February 12, 2026
Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

  • February 12, 2026
Tolak Keterangan Kusnadi, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Hibah

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

  • February 12, 2026
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Naik

UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

  • February 12, 2026
UGM Gandeng NVIDIA dan Indosat untuk Kembangkan Riset

KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api

  • February 12, 2026
KAI Logistik Perkuat Keamanan Angkutan B3 Lewat Kereta Api