Lemah Pengawasan Picu Korupsi Rusunawa Tambaksawah

DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diduga berlangsung bertahun-tahun akibat tidak berfungsinya sistem pengawasan dari dinas terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menyampaikan hal ini usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/7/2025), yang menghadirkan lima mantan kepala dinas sebagai saksi.

“Seharusnya para kepala dinas melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan, dan pengawasan sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Roy, Kamis (17/7), didampingi Kasi Pidsus John Franky Y. Ariandi.

Lima saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo yang pernah menjabat dalam periode berbeda: Setyo Basukiono, Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, dan Heri Soesanto.

BACA JUGA  Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Dalam sidang, mereka mengaku tidak pernah menerima laporan hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, baik bulanan maupun enam bulanan, dari pihak pengelola.

Rusunawa Tambaksawah tanpa pengawasan keuangan

Padahal, menurut aturan, hasil pengelolaan Rusunawa seharusnya dibagi 40% untuk pemeliharaan, dan masing-masing 30% untuk desa dan Pemkab Sidoarjo. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar.

Bahkan pada 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan setoran pengelolaan rusunawa yang tidak masuk ke kas daerah.

Empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk mantan Kepala Desa Tambaksawah periode 2021–2022, Imam Fauzi, yang diduga menikmati dana hingga Rp1,3 miliar.

Tiga terdakwa lainnya adalah:

  • Bambang Sumarsono, mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013
  • Sentot Subagyo, Ketua Pengelola 2013–2022
  • Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013
BACA JUGA  Biaya Politik Tinggi dan Lemahnya Sistem Pengawasan Jadi Pintu Gerbang OTT

Sentot mengikuti persidangan secara daring karena sakit.

Selain itu, sejumlah nama lain juga disebut dalam berkas perkara, termasuk dua yang telah meninggal dunia—Fatkhurahman dan Tarmudji—serta Yani Darusman yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades.

Kejaksaan menegaskan, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang menjadi salah satu penyebab utama penyimpangan pengelolaan aset milik daerah tersebut. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara