Lemah Pengawasan Picu Korupsi Rusunawa Tambaksawah

DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diduga berlangsung bertahun-tahun akibat tidak berfungsinya sistem pengawasan dari dinas terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menyampaikan hal ini usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/7/2025), yang menghadirkan lima mantan kepala dinas sebagai saksi.

“Seharusnya para kepala dinas melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan, dan pengawasan sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Roy, Kamis (17/7), didampingi Kasi Pidsus John Franky Y. Ariandi.

Lima saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo yang pernah menjabat dalam periode berbeda: Setyo Basukiono, Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, dan Heri Soesanto.

BACA JUGA  Delapan Saksi Bantah Terima Uang dari Siska Wati

Dalam sidang, mereka mengaku tidak pernah menerima laporan hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, baik bulanan maupun enam bulanan, dari pihak pengelola.

Rusunawa Tambaksawah tanpa pengawasan keuangan

Padahal, menurut aturan, hasil pengelolaan Rusunawa seharusnya dibagi 40% untuk pemeliharaan, dan masing-masing 30% untuk desa dan Pemkab Sidoarjo. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar.

Bahkan pada 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan setoran pengelolaan rusunawa yang tidak masuk ke kas daerah.

Empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk mantan Kepala Desa Tambaksawah periode 2021–2022, Imam Fauzi, yang diduga menikmati dana hingga Rp1,3 miliar.

Tiga terdakwa lainnya adalah:

  • Bambang Sumarsono, mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013
  • Sentot Subagyo, Ketua Pengelola 2013–2022
  • Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013
BACA JUGA  Kemunculan Buaya di Pertambakan Jabon Sidoarjo Bikin Resah

Sentot mengikuti persidangan secara daring karena sakit.

Selain itu, sejumlah nama lain juga disebut dalam berkas perkara, termasuk dua yang telah meninggal dunia—Fatkhurahman dan Tarmudji—serta Yani Darusman yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades.

Kejaksaan menegaskan, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang menjadi salah satu penyebab utama penyimpangan pengelolaan aset milik daerah tersebut. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak