
KOMITE Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menangani persoalan truk Over Dimension and Over Load (ODOL) melalui perencanaan yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Kita harus membuat perencanaan jangka panjang untuk menertibkan truk ODOL. Perencanaan itu harus komprehensif dan dijalankan secara konsisten,” tegas Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, dalam pernyataan resminya yang diterima Mimbar Nusantara, Senin (2/6).
Menurutnya, penanganan truk ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan perlu melibatkan banyak kementerian dan lembaga sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Penertiban ini membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Bappenas, hingga Korlantas,” jelas Soerjanto.
Ia menyarankan tahap awal penertiban dapat dimulai dari proyek-proyek pemerintah dan BUMN dengan penerapan tegas larangan penggunaan truk ODOL. “Pada tahap ini, kontrol sepenuhnya ada di tangan pemerintah, sehingga implementasinya seharusnya bisa berjalan cepat,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan, hanya mengandalkan satu-dua kebijakan tanpa implementasi menyeluruh berisiko membuat upaya ini gagal. Soerjanto juga mengungkapkan, baik pengemudi maupun pemilik truk ODOL sebenarnya tidak menikmati kondisi yang ada saat ini.
“Truk cepat rusak dan sangat rawan kecelakaan. Bahkan para sopir mengakui kondisi itu mengerikan. ‘Ibaratnya, kalau direm hari Senin, baru berhenti hari Sabtu’, begitu candaan mereka,” ungkapnya.
Penertiban truk ODOL dan pemberantasan premanisme
Lebih lanjut, KNKT menilai upaya penertiban truk ODOL juga harus dibarengi dengan pemberantasan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalanan, yang menjadi beban besar bagi pengusaha dan pengemudi angkutan barang.
“Biaya yang dikeluarkan karena pungli bisa mencapai 15% hingga 35% dari ongkos angkut, tergantung daerah dan jenis barang. Ini memberatkan dan harus segera diatasi,” ujarnya.
Soerjanto menegaskan, kebijakan penertiban truk ODOL harus didiskusikan dan dipersiapkan secara matang dengan melibatkan semua pihak terkait, mulai dari asosiasi pengusaha angkutan barang, asosiasi sopir truk, pemerintah, hingga pemilik barang.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, KNKT juga mendorong pengalihan moda angkutan dari darat ke kereta api dan laut. Salah satu uji coba dilakukan di wilayah Sukabumi, di mana distribusi air mineral mulai dialihkan dari truk ke moda kereta.
“Namun secara ekonomi, hal ini juga tidak mudah. Diperlukan dukungan semua pihak dan komitmen yang kuat agar upaya ini berjalan efektif,” pungkas Soerjanto. (WID/S-01)








