Pemerintah Kembali Buka Kran Impor Garam Industri

PEMERINTAH akan membuka impor garam industri hingga kembali swasembada garam pada 2027.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (16/5).

“Sudah boleh. Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027,” kata Menko Pangan usai rakor perubahan neraca perdagangan.

Zulhas menjelaskan, pemerintah menargetkan swasembada garam pada 2027. Untuk itu, importasi untuk garam industri diperbolehkan kembali lantaran Indonesia belum mampu membuatnya.

Sebelumnya impor garam dihentikan pada Januari 2025 guna mencapai swasembada garam. Hal ini merujuk pada revisi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Skenario pemerintah dalam revisi Perpres Nomor 126 Tahun 2022 ini, kebutuhan garam akan dipenuhi melalui produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha. Namun Zulhas menyatakan bahwa hal ini belum dapat terlaksana.

BACA JUGA  Gubernur Jabar dan Zulhas Luncurkan Program Percepatan KDMP

Penyebabnya industri garam nasional belum berjalan dan baru akan berlangsung pada 2027.

“Maka tadi itu disepakati, karena sudah teriak-teriak ini yang farmasi, mamin (makanan dan minuman), untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa, jadi kita setuju tadi untuk impor,” ungkapnya.

Dalam rakor dibahas Perpres baru atur sisa garam impor 2024 untuk industri pangan dan farmasi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Dalam aturan terbaru ini, di Pasal 16 poin a dan b, diatur pemanfaatan sisa garam impor tahun 2024.

Disebutkan bahwa sebanyak 47.011 ton sisa garam impor yang berada pada industri pengolah garam akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan garam industri aneka pangan.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Berkomitmen Genjot Swasembada Pangan

Selain itu, terdapat 2.217,97 ton garam impor yang juga berada pada industri pengolah, yang diperuntukkan guna mencukupi kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan selama tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur ketersediaan dan distribusi garam industri secara lebih efisien, sembari terus mendorong peningkatan produksi garam dalam negeri. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu politik dan ekonomi di balik penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum. Penegasan itu…

Pemerintah Perlu Tetapkan Tujuan Cukai Minuman Berpemanis di Kemasan

PEMERINTAH kembali menunda penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Di tengah penundaan penerapan regulasi itu pemerintah perlu mengeluarkan penetapan tujuan yang jelas mengapa kebijakan fiskan ini perlu diterapkan, baik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kalah Lagi, MU Makin Dekat Tepi Jurang Degradasi

  • November 1, 2026
Kalah Lagi, MU Makin Dekat Tepi Jurang Degradasi

Pameran Seni Inklusif In Medio Buka Ruang Kreativitas Seniman Disabilitas

  • November 1, 2026
Pameran Seni Inklusif In Medio Buka Ruang Kreativitas Seniman Disabilitas

Polresta Sleman Sita Total 833 Botol Miras Sepanjang Oktober

  • November 1, 2026
Polresta Sleman Sita Total 833 Botol Miras Sepanjang  Oktober

Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

  • November 1, 2026
Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

  • November 1, 2026
Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

  • November 1, 2026
Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara