Dokter Perkosa Keluarga Pasien Diduga Punya Kelainan Seksual

PRIGUNA Anugerah (PA) dokter perkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung diduga mengalami kelainan seksual. Ada dugaan korbannya lebih dari satu.

“Untuk itu Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari PA segera melapor, bila memang malu untuk speak up di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (10/4).

“Bisa saja ada kemungkinan korban lainnya yang belum melaporkan diri, kami pun menunggu laporan dari korban lainnya,” lanjut Hendra.

Menurut Hendra pihaknya sudah bertindak tegas dan cepat pada 18 Maret 2025 setelah mendapatkan laporan. PA ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2025. Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar.

BACA JUGA  Pendirian Panti Asuhan Libatkan Masyarakat Sekitar

“Tersangka ini informasinya sudah berkeluarga dan berasal dari luar Jawa. Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” ungkap Hendra.

PA telah menikah dengan sesama berprofesi dokter. Foto-foto pernikahan telah dibagikan banyak orang di media sosial.

Dokter perkosa keluarga residen dikembalikan ke kampus

Sementara itu Direktur SDM RSHS, Fitra Hergyana menyampaikan pelaku saat melancarkan aksinya tengah berjaga malam sesuai jadwalnya. Ia bisa memasuki ruang IGD dan bertugas memang sesuai jadwal peserta didik.

“Kami ini rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan merupakan residen anastesi yang tengah bersekolah dititipkan di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Dan pelaku tengah bertugas ketika itu,” jelas Fitra.

BACA JUGA  Atalia Praratya Sebut Pemerkosaan oleh Dokter Alarm Keras

Saat berjaga  ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan telah sesuai SOP di rumah sakit. Tetapi, Fitra tak menampik bila PA melakukan di luar SOP.

Sementara itu Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi menegaskan setelah menerima laporan dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan.

“Tindakan tegas tersebut yaitu langsung mengeluarkannya PA, berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini. PA telah dikembalikan ke institusi pendidikanny, yaitu Fakultas Kedokteran Unpad,” beber Rachim.

Terkait kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

“Yang perlu saya tegaskan disini bahwa PA bukan pegawai RSHS, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestasi,” jelasnya.

BACA JUGA  RSHS: Pasien Lansia Diduga Super Flu Meninggal

“Dia belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi,” tutur Rachim. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak