Kepala Desa Kohod Dibebani Denda Rp48 Miliar Tidak Berdasar

KEPALA Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar menilai beban denda Rp48 miliar yang harus dibayar tidak berdasar.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat rapat dengan DPR RI menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin  dan staf terkait pagar laut.

Kades Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif Rp48 miliar tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar,” kata Trenggono.

Menurut Yunihar, sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar. KKP terlihat memaksakan untuk menjerat kliennya itu.

BACA JUGA  Pakar Hukum Kritik Polri Tolak Petunjuk JPU Kasus Pagar Laut

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ucapnya di Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/3).

Hingga saat ini Kades Kohod belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait pemagaran laut.

“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” ujarnya.

Yunihar menegaskan bahwa kliennya baru mengetahui melalui berita. Dan Arsin menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi.

“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelas dia.

BACA JUGA  Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Picu Kemarahan Warga Kosambi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026