Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bertambah 2 Orang

TERSANGKA korupsi tata kelola minyak mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 bertambah dua orang.

Hasil pengembangan penyidikan dari Tim  penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru.

Dua tersangka baru itu ialah  MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertaminan Patra Niaga. Dan  EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa kedua tersangka baru hasil dari pengembangan penyidikan perkara.

“Dan Tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara, tercukupi alat bukti baru untuk menetapkan dua tersangka tersebut,” kata Abdul Qohar dalam keterangan pers, Rabu (26/3) malam.

BACA JUGA  Pertamina Pastikan Avtur untuk Haji Aman

Dengan demikian ada 9 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak tanah, yakni 6 dari Pertamina dan 3 dari swasta.

Adapun tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan di Kejaksaan Agung adalah

  1. Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA  Lakukan Pelanggaran, Pertamina Beri Sanksi 180 SPBU di Jateng dan DIY

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, hanya pada 2023.

Sebab peristiwanya terjadi pada 2018-2023. Penyidik akan mendalami ada tidaknya kompensasi dan subsidi yang diberikan oleh negara sebelum 2023.  (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

MANCHESTER City sekali lagi menunjukan keunggulannya dari rival sekota Manchester United. Hal itu bisa dilihat dalam  Derby Manchester di Premier League pada Senin (20/9) dini hari WIB. The Citizen mampu…

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

PEMBALAP Ducati Lenovo Team Marc Marquez berhasil menjuarai MotoGP San Marino 2026, Minggu. Dalam balapan di Sirkuit Misano, Italia tersebut Marquez finis di urutan pertama dengan waktu 41 menit 13,013…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari

  • September 14, 2026
Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari

Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

  • September 14, 2026
Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

  • September 14, 2026
Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter