Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tolak Lagi Praperadilan YMT

HAKIM  Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menolak praperadilan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoema.

Pekan lalu PN Bandung juga menolak praperadilan yang diajukan petinggi YMT lainnya atas nama Sri.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.  Keduanya kini dipenjara.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal PN Bandung, Sucipto saat membacakan putusan praperadilan Bisma Senin (17/2).

Saat persidangan digelar, kericuhan sempat mewarnai ruang sidang anak di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.

Sejumlah orang dari kubu Sri dan Bisma menyatakan ketidakpuasannya setelah praperadilan mereka ditolak pengadilan.

BACA JUGA  Intervensi Revelino Tuwasey Goyang Gugatan Lisa Mariana

“Bisa saya lanjutkan, saya hanya memeriksa formalitas gugatan,” ujar Sucipto saat mencoba menenangkan massa.

Dalam pertimbangannya, Sucipto menyatakan bahwa dua alat bukti yang digunakan untuk kasus Bisma dan Sri sudah dinyatakan sah. Sehingga PN Bandung memutuskan untuk menolak praperadilan keduanya.

Majelis hakim menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka telah didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Dan sudah ada dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian permohonan praperadilan di atas ditolak.

Pengacara Sri dan Bisma, Idrus Mony menuding ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

Meski begitu, dia memastikan kubunya sudah siap menyampaikan pembuktian setelah persidangan perkara Sri dan Bisma dimulai.

BACA JUGA  Bandung Zoo Bukan Sekadar Wisata, Tapi Warisan Budaya Sunda

“Saya nyatakan putusan ini bagian dari akrobatik peradilan, putusannya janggal, kemudian ini akan berpotensi ke depan, bahwa ini akan menjadi peradilan sesat, terhadap kedua klien saya,” tegas Idrus.

Idrus menegaskan bahwa Tim penasehat hukum sudah tahu bahwa akan mengacu masuk pokok perkara.

Pihaknya tidak ada sedikit pun rasa khawatir, karena dari awal pemeriksaan, apa yang dilakukan oleh termohon Kejati Jabar menyimpang. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Walkot Bandung Pastikan Pasien Influenza tak Ditolak Rumah Sakit

PEMERINTAH Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus influenza A yang ramai disebut sebagai super flu. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan pun meminta masyarakat tidak menganggap remeh gejala flu, terutama…

Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

SATUAN Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah tempat kos di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pohan Tonga. Pria berinisial FSP…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Antar 730 UMK Raih Sertifikat Halal, BRI Sabet Penghargaan

  • September 23, 2026
Antar 730 UMK Raih Sertifikat Halal, BRI Sabet Penghargaan

Gandeng TBHF dan NAMA, UGM Dirikan Pusat Inovasi Kemanusiaan

  • September 23, 2026
Gandeng TBHF dan NAMA, UGM Dirikan Pusat Inovasi Kemanusiaan

Reuni dengan STY di Persija, Marcelino Siap Unjuk Kemampuan

  • September 23, 2026
Reuni dengan STY di Persija, Marcelino Siap Unjuk Kemampuan

Java United Sesali Kasus Diskriminasi STY dan Serahkan ke Komdis

  • September 23, 2026
Java United Sesali Kasus Diskriminasi STY dan Serahkan ke Komdis

Walkot Bandung Pastikan Pasien Influenza tak Ditolak Rumah Sakit

  • September 23, 2026
Walkot Bandung Pastikan Pasien Influenza tak Ditolak Rumah Sakit

BKSPTIS dan Aptik Dorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Berkeadilan

  • September 22, 2026
BKSPTIS  dan Aptik Dorong Ekosistem Pendidikan Tinggi Berkeadilan