
JUDI dadu dengan memanfaatkan tayangan langsung melalui platform media sosial, TikTok diungkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polda DIY menangkap tujuh orang di Gunungkidul dan Pati yang mengoperasikan judi dadu lewat TikTok
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, Rabu (12/2) menjelaskan perjudian lewat media sosial yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda DIY ini terdiri dari dua laporan polisi.
Kombes Ihsan menyebutkan satu LP terkait dengan judi online melalui Tiktok di Gunungkidul dan lainnya di Pati, Jawa Tengah.
Disebutkan, perjudian online di Gunungkidul, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RE, 25 tahun, LD, 28 tahun dan HE, 29 tahun.
Sedangkan TKP Pati, polisi menetapkan empat tersangka, W, 32 tahun, EP, 27 tagunb, NA 31 tahun dan SR 27 tahun.
Dalam aksinya, meski keduanya bukan satu kelompok, namun sempat berkomunikasi. “Sama keduanya membuka judi online melalui TikTok,” jelasnya.
Judi dadu di dua tempat
Untuk bisa ikut dalam judi dadu tersebut, bandar di Gunungkidul dan Pati, mensyaratkan orang harus deposit atau menyetor uang ke rekening telah ditentukan minimal Rp50 ribu per orang.
Sedangkan untuk memilih nomor dan besaran uang yang dipasang, peserta mengetikkan di kolom komentar pada platform.
Bedanya antara kelompok Pati dan Gunungkidul adalah penggunaan remote control. Menurut Ihsan, kelompok Pati telah memasang remote control pada peralatan dadu.
“Jadi meski dikocok seperti biasa, namun bandar dapat mengatur angka yang akan keluar. Bandar tinggal memilih angka besar atau kecil,” ungkapnya.
“Jadi bisa dipastikan bandar dapat memilih mana yang lebih menguntungkan,” lanjutnya.
Sedangkan kelompok Gunungkidul masih belum menggunakan remote control yang dapat mengubah posisi dadu.
Dalam satu permainan, terdiri dari dadu kubus dengan bulatan (angka) 1-6, sebagaimana dadu dalam permainan judi dadu yang lain.
Jika bandar memencet tombol “B” maka angka dadu yang keluar angka besar dan jika memencet tombel “K” pada remote, yang keluar adalah angka-angka kecil. Jadi bisa dipastikan bandar akan menang terus.
Sita barang bukti
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menambahkan dalam dua kasus ini, Polda DIY menyita peralatan judi dadu, ponsel, buku catatan uang keluar masuk.
Kemudian catatan para pemain, pelantang (speaker), kartu ATM, buku rekening dan uang tunai sebesar Rp86 juta.
Polisi menerapkan pasa 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU no. 1/2024 tentang perubahan UU no. 11/2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (AGT/S-01)







