Polisi Ungkap Judi Dadu Lewat TikTok di Gunungkidul dan Pati

JUDI dadu dengan memanfaatkan tayangan langsung melalui platform media sosial, TikTok diungkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polda DIY menangkap tujuh orang di Gunungkidul dan Pati yang mengoperasikan judi dadu lewat TikTok

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, Rabu (12/2) menjelaskan perjudian lewat media sosial yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda DIY ini terdiri dari dua laporan polisi.

Kombes Ihsan menyebutkan  satu LP terkait dengan judi online melalui Tiktok di Gunungkidul dan lainnya di Pati, Jawa Tengah.

Disebutkan, perjudian online di Gunungkidul, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RE, 25 tahun, LD, 28 tahun dan HE, 29 tahun.

Sedangkan TKP Pati, polisi menetapkan empat tersangka, W, 32 tahun, EP, 27 tagunb, NA 31 tahun dan SR 27 tahun.

BACA JUGA  Polda DIY Tangkap 7 Pelaku Perampokan di Kantor Damkar

Dalam aksinya, meski keduanya bukan satu kelompok, namun sempat berkomunikasi. “Sama keduanya membuka judi online melalui TikTok,” jelasnya.

Judi dadu di dua tempat

Untuk bisa ikut dalam judi dadu tersebut, bandar di Gunungkidul dan Pati, mensyaratkan orang harus deposit atau menyetor uang ke rekening telah ditentukan minimal Rp50 ribu per orang.

Sedangkan untuk memilih nomor dan besaran uang yang dipasang, peserta mengetikkan di kolom komentar pada platform.

Bedanya antara kelompok Pati dan Gunungkidul adalah penggunaan remote control. Menurut Ihsan, kelompok Pati telah memasang remote control pada peralatan dadu.

“Jadi meski dikocok seperti biasa, namun bandar dapat mengatur angka yang akan keluar. Bandar tinggal memilih angka besar atau kecil,” ungkapnya.

BACA JUGA  76 Peserta Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Awal Seleksi Taruna Akpol di Polda DIY

“Jadi bisa dipastikan bandar dapat memilih mana yang lebih menguntungkan,” lanjutnya.

Sedangkan kelompok Gunungkidul masih belum menggunakan remote control yang dapat mengubah posisi dadu.

Dalam satu permainan, terdiri dari dadu kubus dengan bulatan (angka) 1-6, sebagaimana dadu dalam permainan judi dadu yang lain.

Jika bandar memencet tombol  “B” maka angka dadu yang keluar angka besar dan jika memencet tombel “K” pada remote, yang keluar adalah angka-angka kecil. Jadi bisa dipastikan bandar akan menang terus.

Sita barang bukti

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menambahkan dalam dua kasus ini, Polda DIY menyita peralatan judi dadu, ponsel, buku catatan uang keluar masuk.

BACA JUGA  55.854 Kendaraan Masuk DIY dan 47.023 Kendaraan Keluar

Kemudian catatan para pemain, pelantang (speaker), kartu ATM, buku rekening dan uang tunai sebesar Rp86 juta.

Polisi menerapkan pasa  45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU no. 1/2024 tentang perubahan UU no. 11/2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak