Warga Tunggularum Terima Serat Palilah Dari Kraton Yogyakarta

RATUSAN warga Dusun Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima Serat Palilah atau surat izin menempati atau memanfaatkan tanah Kesultanan Yogyakarta.

Tanah-tanah kesultanan seluas 75.450 meter persegi ini mereka manfaatkan untuk tempat tinggal, sosial dan sebagainya.

Warga Tunggularum ini menempati kawasan ini setelah pada tahun 1960-an mereka menjadi korban erupsi Gunung Merapi dan harus relokasi.

Pada masa lalu mereka disarankan untuk bedhol desa atau pemindahan desa bersama warganya ke daerah lain. Namun warga meminta izin untuk memanfaatkan tanah kesultanan.

Pengageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa Kraton Yogyakarta GKR Mangkubumi mengatakan penyerahan serat palilah ini dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan.

“Sehubungan sejak dihuni, belum memiliki izin penggunaan tanah kesultanan, dalam rangka tertib administrasi, maka Kesultanan Yogyakarta memberikan izin penggunaan tanah berupa serat palilah sebanyak 222 serat,” jelasnya, Selasa (11/2).

BACA JUGA  Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

Serat palilah untuk pemanfaatan tanah sultan

Serat palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kesultanan Yogyakarta atau Kadipaten Pakualaman.

Surat ini untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan.

GKR Mangkubumi juga menuturkan dalam penyelesaian izin penggunaan tanah kesultanan ini, jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola.

Sekaligus memulai layanan onlinedikembangkan secara mandiri.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan secara simbolis serat palilah ini kepada warga dan Pemkab Sleman.

Melalui langkah tersebut, permohonan sebanyak 222 bidang di atas tanah kasultanan seluas 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan selamat  kepada warga Padukuhan Tunggularum  telah menerima serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.

BACA JUGA  Wiyosan Dalem Sri Sultan Tampilkan Bedhaya Tunjung Anom

Tanah Kesultanan tidak bisa dijual

Sultan HB X juga menjelaskan tanah kesultanan tidak dapat diperjual belikan. Tetapi Sultan HB X mempersilahkan masyarakat mempergunakan tanah kesultanan sesuai dengan fungsinya.

Yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.

Penyerahan serat palilah ini imbuh Sri Sultan memberi kepastian bagi warga yang mempergunakan dan bagi kasultanan yang memberikan izin pemanfaatan tanah kesultanan.

Selain menyerahkan 222 serat palihan untuk permukiman dan fasilitas umum, Sri Sultan HB X juga menyerahkan serat palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.

Tujuannya untuk pengembangan RSUD Sleman yang diterima oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

Atas penyerahan serat palilah ini, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

BACA JUGA  Sri Sultan: Brimob Simbol Komitmen untuk Jaga Keamanan

Menurutnya serat palilah ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Groend sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan pemberian Serat Palilah ini pula menjadikan kami beserta masyarakat akan lebih bertanggungjawab sebagai pihak yang memanfaatkan Sultan Groend,” katanya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

ALIANSI Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Jawa Timur menawarkan teknologi mesin extruder kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai solusi menekan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tawaran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus