Gugatan Renvoi Ditolak, Kurator Lelang Aset The Anaya Village

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan perkara perdata khusus niaga renvoi prosedur yang diajukan debitur kepailitan The Anaya Village, Viviana Tjandra Tjong terhadap kurator.

Para kurator adalah Bastian Sihite, Nurhamli, Resha Agriansyah dan Tri Ari Sulistyiawan.

“Mengadili menyatakan menolak gugatan dari para penggugat. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Candra PN Surabaya, Rabu (5/2).

Majelis hakim menyatakan menolak untuk melakukan koreksi atas 55 tagihan dari debitur pailit Viviana Candra Tjong.

Salah satu pertimbangannya dikarenakan PT Anaya Graha Abadi atau PT Anaya Griya Sentosa sudah diakuisisi menjadi PT Mahakarya Mitra Abadi yang sekarang dalam pailit.

BACA JUGA  Ivan Sugiamto Tersangka Perundung Siswa Jalani Sidang Perdana

Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno mengaku lega dengan putusan hakim itu.

Tjandrawati yang juga merupakan korban The Anaya Village itu merasa bersyukur karena kebenaran sudah ditegakkan.

“Puji Tuhan. Sudah jelas-jelas bukti dari kurator sudah kuat. PT Anaya ke PT Mahakarya Mitra Abadi itu sudah diakuisisi kok sekarang digugat,” kata Tjandrawati Prajitno.

The Anaya Village harus dilelang

Tjandrawati yang mewakili para korban ini berharap pada kurator untuk segera melelang aset pailit The Anaya Village.

Hasil lelang aset pailit itu menjadi hak para korban. Kerugian yang dialami lebih dari 100 korban mencapai sekitar Rp40 miliar.

Lebih lanjut Tjandrawati menjelaskan, untuk lelang ketiga sebenarnya sudah dijalankan oleh kurator pada 7 Januari 2025.

BACA JUGA  Hakim Usul Ganti Tim Kurator, Korban The Anaya Village Protes

Tapi entah kenapa pihak kurator masih ingin melakukan lelang ke empat.

“Ini menjadi tanda tanya bagi saya, kan bisa dilelang di bawah tangan,” kata Tjandrawati Prajitno.

Gugatan perkara perdata khusus niaga renvoi prosedur nomor 34/Pdt-Sus-Renvoi/2024/PN Niaga Sby ini sebagai buntut dari kepailitan The Anaya Village di Pecatu Bali.

Para korban sudah membayar sejumlah uang, namun ternyata pembangunan proyek yang dijanjikan tidak jelas.

Pihak pengembang yang melakukan penipuan itu kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Mereka adalah Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Ketut Oka Paramartha meninggal saat proses hukum belum berjalan dan merupakan suami Vivian. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas, Ini Alasannya

Dimitry Ramadan

Related Posts

Mensos Kerahkan Pendamping PKH Cek 11 Juta PBI-JK Nonaktif

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia terlibat dalam proses ground check terhadap 11 juta peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran…

Kemenag Perkuat Kolaborasi Nasional Zakat dan Wakaf 2026

KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia bersama otoritas, lembaga pengelola, dan perbankan syariah meneguhkan komitmen kolaborasi nasional untuk memperkuat program zakat dan wakaf. Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama pada Rapat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mensos Kerahkan Pendamping PKH Cek 11 Juta PBI-JK Nonaktif

  • February 13, 2026
Mensos Kerahkan Pendamping PKH Cek 11 Juta PBI-JK Nonaktif

Kemenag Perkuat Kolaborasi Nasional Zakat dan Wakaf 2026

  • February 13, 2026
Kemenag Perkuat Kolaborasi Nasional Zakat dan Wakaf 2026

Pemilik 24 Satwa Dilindungi Ditahan di Manado

  • February 13, 2026
Pemilik 24 Satwa Dilindungi Ditahan di Manado

Desi Safitri Raih IPK 3,95, Jadi Lulusan Terbaik S1 UNY

  • February 13, 2026
Desi Safitri Raih IPK 3,95, Jadi Lulusan Terbaik S1 UNY

Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

  • February 12, 2026
Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

  • February 12, 2026
Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan