POLRESTA Yogyakarta menangkap empat orang warga Muara Enim dan tiga warga Grobogan, Jawa Tengah yang terlibat dalam aksi pencurian, penadahan, penyedia STNK palsu dan penjual lanjutan sepeda motor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam penjelasannya Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, Rabu (6/2) mengatakan bahwa pelaku pencurian atau yang sering disebut sebagai pemetik, berinisial HP alias Hekko, 34 tahun, warga Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Pengakuannya melakukan sendiri pencurian sepeda motor di 20 TKP, 5 di antaranya di wilayah Kota Yogyakarta sedang 15 lainnya di daerah lain namun masih di DIY,” kata Kapolrest.
Selanjutnya HP membawa sepeda motor curian itu ke Grobogan sendirian dan di tengah jalan berhenti untuk mengubah lis alias stiker sepeda motor agar tidak dikenali baru kemudian diserahkan kepada penadah. Keduanya bertemu di tempat yang telah disepakati.
Setelah transaksi kendaraan, pelaku pencurian kemudian kembali ke Jogja untuk melanjutkan aksi pencurian kendaraan bermotor lain.
Dibuatkan STNK palsu
Sepeda motor yang dicuri itu, lanjutnya kemudian dijual kepada penadah bernama Andi, 27 tahun, warga Kembangan Selatan Grobogan, Jawa Tengah.
“Oleh Andi, katanya dipesankan STNK palsu kepada KU alias Saemo, 41 tahun warga Dusun Sarip, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah. KA kemudian memesan STNK palsu secara online kepada seseorang di Bandung, Jawa Barat,” kata Kapolresta.
STNK ini, ujarnya sebenarnya STNK asli yang sudah tidak dipakai lagi dan kemudian diotak-atik agar menjadi STNK yang masih berlaku. Sedangkan sepeda motor kemudian diubah menyesuaikan dengan catatan STNK.
“Misalnya nomor rangka dan nomor mesin, strip atau stiker warna sepeda motor dan sebagainya agar sesuai dengan STNK,” katanya.
Dijual ke masyarakat
Sepeda motor yang telah “memiliki STNK” lagi kemudian dijual ke masyarakat umum melalui penadah lainnya berinisial DA alias Andri, 33 tahun warga Bogo, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah.
Sepeda motor yang telah memiliki “STNK” ini dijual kepada masyarakat umum pada kisaran Rp5 juta per unit.
Paling gampang
Dari 20 sepeda motor yang diambil pelaku, polisi baru berhasil mengamankan 11 unit. Keseluruhan sepeda motor yang dicuri, adalah Honda Beat.
“Alasannya, kunci kontaknya paling mudah dirusak,” katanya.
Selain itu juga permintaan penadah.Untuk melakukan aksinya, tersangka pelaku pencurian menggunakan Kunci Letter L, drei (obeng) modifikasi, kunci pas dan kunci ring.
Laporan warga
Polresta Yogyakarta menerima laporan terjadinya pencurian sepeda motor dari dua warga Kota Yogyakarta, kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil analisa jajaran kamu juga mendapat informasi pelaku selalu melancarkan aksinya seorang diri,” katanya.
Pada Kamis (30/1), ujarnya, jajarannya mendapat informasi keberadaan pelaku di Surakarta, Jawa Tengah. “Selanjutnya, tim melakukan penangkapan pelaku dengan berinisial HP pada pukul 22.30 WIB di sebuah hotel di Jalan Wolter Monginsidi, Surakarta.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti alat yang digunakan melakukan pencurian antara lain kunci L, kunci pas, unci ring, obeng modifikasi dan pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian yang identik dengan rekaman CCTV saat pelaku beraksi,” jelasnya.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak kurang lebih 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara).”
Untuk melengkapi pemberkasan polisi menyita 11 unit sepeda motor yang kesemuanya adalah Honda Beat, kunci L, obeng modifikasi, kuci pas dan kunci ring dan lainnya.
Dikembalikan ke pemiliknya
Dua sepeda motor yang berhasil dikenali pemiliknya, kemudian diserahkan kepada pemiliknya sebagai “pinjam barang bukti.
Sedangkan warga yang merasa kehilangan diharapkan bersedia datang ke Polresta Yogyakarta untuk mengenali apakah salah satu yang disita polisi ini milik mereka.
Untuk tersangka HP sebagai pemetik polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara, tersangka AD dan DA sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan untuk tersangka KU sebagai pemalsu STNK dikenakan pasal 263 KUHP dengan acaman penjara maksimal 6 tahun penjara. (AGT/N-01)
Daftar motor curian
1. Honda Beat Warna Hitam List Hijau, Noka : MH1JFZ126HK159283, Nosin : JF21E21611992.
2. Honda Beat Merah 2014, Noka : MH1JFD220DK693469, Nosin : JF02E2701148.3.
3.Honda Beat Biru K2991AWF, Noka : MH1JM1121KK268426, Nosin : JM11E22506604.
4. Beat Hitam K4451EJ, Noka : MH1JFZ122JK728314, Nosin : JFZ1E21295385.
5.Honda Beat Biru Putih, Noka : MH1JM2117HK683997, Nosin : JM21E16716216.
6.Honda Beat Merah Hitam K2491BJ, Noka : MH1JM1124KK148054, Nosin : JM11E21302617.
7.Honda Beat Merah Hitam, Noka : MH1JM8123PK693422, Nosin : JF81E28938378.
8. Honda Beat Stret Hitam K5270FLK, Noka : MH1JM8225RK094197, Nosin : JN82E20949059.
9. Honda Beat Lama Hitam, Noka : MH1JFN112EK068152, Nosin : JFN1E107019010.SPM
10. Honda Beat K2691XP, Noka : MH1JM2111KK531603, Nosin : JM21E151870511.
11. Honda Beat Hitam List Merah, Noka : MH1JFP121GK246379, Nosin : JFP1E2225449