![SIDANG kasus investasi bodong senilai Rp3,4 miliar dengan tergugat 1 Robiyatun dan tergugat 2 Edo Adrian Wijaya kembali digelar Rabu (5/2).](https://mimbarnusantara.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250205-WA0062.jpg)
SIDANG kasus investasi bodong senilai Rp3,4 miliar dengan tergugat 1 Robiyatun dan tergugat 2 Edo Adrian Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2). Sidang kali ini menghadirkan pasangan suami istri yang merupakan korban dan tinggal satu perumahan dengan tergugat 1.
Dua saksi yang dihadirkan adalah pasutri Umi Farida,48, dan Gohar Ali. Gohar Ali adalah WNA kelahiran Rawalpindi Pakistan. Mereka warga Perumahan Pongangan Indah (PPI) Gresik Jawa Timur. Mereka satu komplek perumahan dengan tergugat 1 Robiyatun dan korban lainnya Nur Laila.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta 1 ini kedua saksi dicecar pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wiyanto. Mereka mengaku sudah melakukan investasi secara bertahap pada Februari hingga April 2024 lalu dengan total nilai mencapai Rp600 juta.
“Kami diiming-imingi mendapat fee dalam kurun 15 hari, per Rp20 juta mendapatkan Rp1 juta,” kata Umi Farida.
Bisnis kapal
Selama investasi lebih dua bulan tersebut, Farida dan suaminya mengaku mendapatkan fee total Rp80 juta. Namun persoalan muncul karena per Mei mulai tidak keluar fee-nya.
Dalam investasi itu, Umi Farida percaya pada Nur Laila yang merupakan upline-nya. Nur Laila juga merupakan korban, dan uangnya lebih dari Rp630 juta masuk ke investasi bodong itu.
“Saya percaya 100 persen ke Bu Nurlaila, dan katanya investasi itu untuk bisnis kapal atau kontainer,” kata Umi Farida.
Janji cicil
Setelah fee macet, Umi Farida bersama Nur Laila mencari Robiyatun di tempatnya bekerja di kantor PT Millennium Transport. Saat itu mereka ketemu Robiyatun, termasuk Direktur Utama PT Millennium Transport Edo Adrian Wijaya. Edo kemudian menjadi tergugat 2 dalam kasus ini.
“Dalam pertemuan itu Robiyatun mengaku khilaf, dan berjanji bertanggung jawab dengan mencicil Rp500 ribu setiap bulan,” kata Umi Farida.
Tapi janji itu tidak ditepati. Umi Farida bersama Nur Laila kemudian melakukan pertemuan kedua dengan Robiyatun di rumah Nur Laila. Saat itu Robiyatun berjanji mengembalikan uang Rp500 juta. Namun lagi-lagi itu adalah bohong, dan mereka tidak bertemu lagi hingga saat ini.
“Namun pada pertemuan pertama itu Robiyatun sempat mengatakan, apabila dia diproses hukum masuk penjara, anak dan keluarganya akan ditanggung Edo,” kata Umi Farida.
Tidak pernah datang
Selama sidang, tergugat 1 Robiyatun juga tidak pernah datang. Surat panggilan dari pengadilan kepada Robiyatun juga tidak digubris. Pihak yang datang ke sidang selama ini hanya pihak penggugat Nur Laila dan tergugat 2 Edo.
Sementara Arif Zulkarnain, kuasa hukum penggugat Nur Laila mengatakan, pihaknya ada bukti tambahan dari keterangan saksi di persidangan. Saksi Umi Farida mengatakan bahwa Robiyatun pernah mengaku apabila dirinya nanti dipenjara, anak-anaknya akan ditanggung Edo tergugat 2. Hal itu disampaikan Umi Farida saat bertemu Robiyatun.
“Ada bukti surat pernyataan itu akan kita sampaikan di persidangan selanjutnya,” kata Arif.
Tergugat 2 Edo mengaku tidak ingat dengan ucapan Robiyatun yang menyebut keluarganya akan ditanggung Edo, apabila Robiyatun masuk penjara. Dalam persidangan tersebut Edo juga tidak berkomentar atau membantah saat ditanya hakim
“Ya bisa saja waktu itu Robiyatun yang menangis mengatakan, hanya saya yang bisa membantunya, beda apabila saya yang mengatakan hal itu sendiri,” kata Edo.
Tidak terlibat
Edo menambahkan, dia sengaja tidak berbicara di persidangan karena memang dia tidak tahu apa-apa dengan investasi itu. Menurutnya, Robiyatun memang pernah datang nangis-nangis meminjam uang untuk membayar utang jatuh tempo.
“Tapi tidak saya beri karena nilai pinjaman sangat besar jauh dari gaji yang dia terima, secara logika, tidak saya kasih,” kata Edo.
Edo juga menegaskan, perusahaannya juga tidak terlibat investasi bodong tersebut. Robiyatun hanya mencatut nama perusahaan tempatnya bekerja. (OTW/N-01)