Ivan Sugiamto Tersangka Perundung Siswa Jalani Sidang Perdana

IVAN Sugiamto, tersangka perundungan siswa SMA Gloria 2  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2).

Ivan keluar dari ruang tahanan menuju Ruang Sidang Cakra PN Surabaya mengenakan kemeja putih dan rompi merah. Rompi tahanan Kejari Surabaya yang dikenakan Ivan bernomor 13.

Ivan menjadi tahanan Kejari Surabaya sejak 14 November 2024 lalu. Pebisnis dunia hiburan malam di Surabaya yang saat ini sudah menjadi terdakwa, hanya diam sambil tersenyum saat disapa awak media.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dan Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya.

Dari penelusuran di Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP), terdakwa Ivan Sugiamto didakwa perkara Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Korban The Anaya Village Pecatu Bali Datangi PN Surabaya Cari Keadilan

“Terdakwa terancam dijerat pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Galih.

Kasus ini berawal saat Ivan Sugiamto merupakan wali murid SMA Cita Hati, melabrak ES, siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan arogan.

Dia memaksa siswa yang dilabrak untuk bersujud dan menggonggong. Saat itu Ivan datang ke sekolah korban dengan dikawal sejumlah preman.

Permasalahan ini muncul dari pertandingan basket antara SMA Gloria 2 melawan SMA Cita Hati. Saat itu ES mengejek rambut A, anak Ivan dengan menyebut seperti rambut pudel.

Selaku orang tua, Ivan kemudian marah setelah dilapori anaknya dan melabrak ES di sekolah. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Gugatan Renvoi Ditolak, Kurator Lelang Aset The Anaya Village

Siswantini Suryandari

Related Posts

Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

POLDA Jawa Tengah terus mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam Operasi Patuh Candi 2026 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Upaya tersebut diwujudkan…

GMKI: Pemuda bukan Alat Kepentingan Penguasa

KETUA Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba menegaskan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda bukan sekedar kegiatan seremoni tahunan. Lebih dari itu sebagai momentum untuk menguji…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

  • October 29, 2026
Silmy Karim Didakwa  Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

  • October 29, 2026
Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

  • October 29, 2026
Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

  • October 29, 2026
Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

  • October 29, 2026
Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue

  • October 29, 2026
Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue