
PEMERINTAH Provinsi DIY mengajukan permintaan 100.000 dosis vaksin untuk mengatasi persebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta Syam Arjayanti, Selasa (14/1) menjelaskan permintaan 100.000 dosis itu diajukan ke Kementerian Pertanian Senin (13/1) dan diharapkan dalam beberapa hari ke depan vaksin tersebut sudah diterima.
Selanjutnya, katanya, vaksin tersebut akan didistribusikan dengan prioritas untuk empat kabupaten, yakni Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman. Sedangkan Kota Yogyakarta tidak menjadi prioritas, karena hingga kini masih nol kasus dan populasi sapinya pun relatif sedikit.
Berdasarkan data DPKP DIY hingga 12 Januari 2025, akumulasi kasus PMK di DIY tercatat mencapai 1.915 kasus. Dari jumlah tersebut, 14 ekor ternak terpapar dinyatakan sembuh, 121 ekor mati, dan 47 ekor dipotong paksa, sehingga sisa kasus aktif masih mencapai 1.733 ekor, yang terdiri atas 1.732 ekor sapi dan satu kambing.
Baru 16 persen
Sementara itu, sejak kasus merebak pada Desember 2024, hewan ternak yang telah divaksin sebanyak 1.185 ekor.
Di DIY total populasi ternak sapi potong mencapai 285.060 ekor dan sapi perah 2.992 ekor. Dalam enam bulan terakhir, ujarnya, cakupan vaksinasi baru mencapai 16 persen.
“Harapanannya kami akan kembali mendapat kiriman vaksin,” ujarnya.
Untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi, ungkapnya, Pemda DIY katanya, tengah mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Menurut Syam, beberapa donatur telah menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penanganan PMK di DIY.
“Walaupun belum tahu bentuknya, apakah nanti berupa sosialisasi, pendidikan atau bisa berupa obat-obatan, termasuk vaksinasi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Syam juga mengatakan, sebenarnya status merebaknya PMK di DIY ini adalah tertular. “Status ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 708 Tahun 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan,” kata Syam.
Percepatan vaksinasi
Dengan status tertular, langkah-langkah seperti karantina antar-wilayah guna menyetop mobilitas ternak belum bisa diterapkan. Berbeda dengan saat PMK merebak pada 2022 yang kala itu telah berstatus wabah.
Meski begitu, kata Syam, berbagai upaya dapat ditempuh dengan meningkatkan biosekuriti pada kandang, pemberian vitamin, percepatan vaksinasi, hingga penutupan sementara pasar hewan saat ditemukan kasus.
“Kalau status wabah kan memang betul-betul hewan ternak tidak bisa keluar masuk (antar-wilayah),” ujar Syam. (AGT/N-01)








