Proses Vaksinasi Belum Tuntas Picu Lonjakan Kasus PMK

PROSES vaksinasi belum tuntas diduga memicu terjadinya lonjakan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. drh. Aris Haryanto, M.Si, Selasa (7/1).

Selain itu vaksinasi hanya dilakukan secara berkala. Ketika kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) mereda, jumlah vaksinasi juga menurun.

“Kasus PMK kali ini merupakan gelombang kedua, sebelumnya sudah pernah (vaksinasi) dan peternak sekarang sudah terinformasi,” kata Aris Haryanto, Selasa (7/1).

PMK atau apthae epizootica (AE), aphthous fever, dan foot and mouth disease (FMD) disebabkan oleh virus RNA, genus Apthovirus yang termasuk dalam keluarga Picornaviridae.

Meskipun virus ini memiliki berbagai serotipe, yakni O, A, C, Southern African Territories (SAT-1, SAT-2 dan SAT-3) dan Asia-1, kasus di Indonesia diyakini bertipe O.

Dijelaskan Prof. Aris, penyebarannya sangat cepat dan menular pada hewan ternak, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui udara.

BACA JUGA  Revisi UU P2SK Bisa Perkuat Ekosistem Keuangan Nasional

Penyebaran lewat udara inilah yang membedakan virus ini dengan jenis virus lainnya.

“Virus ini bisa menyebar secara langsung melalui udara. Jika hewan itu ditempatkan berdampingan, kemungkinan tertularnya besar,” terang Prof. Aris di kampus FKH UGM.

Bahkan ada kasus di mana penularannya bisa sampai 200 km jaraknya. PMK dengan cepat merebak dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Aris berawal dari kasus pertama di Indonesia ditemukan di Jawa Timur dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD), dan gelombang kedua wabah PMK muncul di kedua daerah tersebut.

Vaksinasi harus tuntas

Meski pengembangan vaksin PMK terus digalakkan oleh pemerintah dengan mengembangkan jenis vaksin sesuai dengan tipe virus yang muncul dalam kasus nasional.

Sayangnya, produksi vaksin dalam negeri masih belum mencukupi kebutuhan vaksinasi untuk hewan-hewan ruminansia ternak yang rentan terkena PMK.

BACA JUGA  Sarjana UGM Diharap Bisa Berkontribusi dalam Pembangunan

“Vaksinasi itu harus dilakukan dua kali minimal. Jarak antara vaksin pertama dan kedua itu sebulan. Tapi setelah itu tetap harus divaksin setiap enam bulan sekali,” jelas Prof. Aris.

Mitigasi PMK, lanjutnya,  perlu dilakukan secara bertahap sesuai gejala yang muncul. Pada tahap pertama, hewan yang terkena PMK akan mengalami demam tinggi.

Peternak diharapkan bisa bersikap tanggap dengan memberi analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan demam.

Selain itu, hewan yang mengalami gejala harus dipisahkan dengan hewan lainnya agar mencegah penularan lebih lanjut.

Dalam tahap selanjutnya, akan muncul lepuh atau lesi atau sariawan pada rongga mulut, serta luka pada kuku.

“Hewan yang terinfeksi harus diberi antibiotik dan vitamin secara berkala, ini untuk mencegah munculnya infeksi sekunder akibat luka yang terbuka,” papar Prof. Aris.

Selama pelaksanaan mitigasi, peternak diharapkan menerapkan biosekuriti yang baik pada area kandang dengan mengawasi secara ketat akses keluar masuk pada hewan yang terinfeksi.

BACA JUGA  Prototipe Mobil Karya Mahasiswa UGM Raih Prestasi di AS

Adapun masa inkubasi virus PMK bisa dalam jangka panjang selama 2 hingga 5 hari. Sedangkan jangka pendek, terjadi dalam masa waktu 10 hingga 14 hari.

Faktor yang mempengaruhi masa inkubasi adalah jenis virus dan tata laksana peternak. Aris menegaskan, penting bagi peternak untuk langsung melaporkan kasus PMK pada petugas satgas atau dokter hewan.

“Tidak perlu panik, utamanya segera lapor dan lakukan mitigasi. Pemerintah saat ini sudah menutup beberapa pasar hewan di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Harapannya masyarakat bisa menaati karena ini bersifat sementara,” tambah Prof. Aris.  (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak