
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) gugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas mangkraknya kasus Harun Masiku.
Gugatan diterima resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 November 2024 dengan register perkara Nomor 131/ PID.PRAP / 2024 / PN. Jkt. Sel
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Harun Masiku harus disidangkan in absentia untuk mencegah politisasi.
“Gugatan ini yang kedua, gugatan pertama Januari 2024. Jika perlu seratus gugatan agar KPK tuntaskan kasus Harun Masiku,” ungkap Boyamin kepada Mimbar Nusantara melalui telepon, Selasa (17/12)
Dia tegaskan MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku. Pihaknya sudah mengajukan gugatan pra peradilan hingga kedua, namun Harun Masiku belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK.
Gugatan kedua ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa ) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini juga merujuk pada tambahan materi yakni yurisprodensi .
Hal ini merujuk dalam kasus asuransi berpatokan waktu 2 tahun apabila nasabah menghilang. Dan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK.
Yakni KPK boleh menghentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun.
“Atas dasar dua hal tersebut di atas maka semestinya KPK melakukak sidang in absentia karena senyatanya hingga saat ini Harun Masiku belum mampu ditangkap KPK,” tegas dia sekali lagi.
MAKI berharap hakim mengabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi. (WID/S-01)








