MAKI Gugat Praperadilan KPK untuk Kasus Harun Masiku

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) gugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas mangkraknya kasus Harun Masiku.

Gugatan diterima resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 November 2024 dengan register perkara Nomor 131/ PID.PRAP / 2024 / PN. Jkt. Sel

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Harun Masiku harus disidangkan in absentia untuk mencegah politisasi.

“Gugatan ini yang kedua, gugatan pertama Januari 2024. Jika perlu seratus gugatan agar KPK tuntaskan kasus Harun Masiku,” ungkap Boyamin kepada Mimbar Nusantara melalui telepon, Selasa (17/12)

Dia tegaskan MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku. Pihaknya sudah mengajukan gugatan pra peradilan hingga kedua, namun Harun Masiku belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK.

BACA JUGA  Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Mengundurkan Diri

Gugatan kedua ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa ) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini juga merujuk pada  tambahan materi yakni yurisprodensi .

Hal ini merujuk dalam kasus asuransi berpatokan waktu 2 tahun apabila nasabah menghilang. Dan  ketentuan Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

Yakni KPK boleh menghentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun.

“Atas dasar dua hal tersebut di atas maka semestinya KPK melakukak sidang in absentia karena senyatanya hingga saat ini Harun Masiku belum mampu ditangkap KPK,” tegas dia sekali lagi.

BACA JUGA  KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel Kedua Kalinya

MAKI berharap  hakim mengabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

KAMPUNG Adat Kasepuhan Ciptamulya di Desa Sirnaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilalap api, Sabtu (25/7/2026). Puluhan rumah dan berbagai fasilitas ludes terbakar. Berdasarkan informasi, peristiwa terjadi sekitar pukul…

KDMP Diharap tidak Menjadi Alat Politik

PENELITI Pusat Studi Ekonomi Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna menilai kebijakan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) memang top-down sehingga dianggap kurang sesuai dengan prinsip dasar koperasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Indonesia Rebut Posisi Ketiga, Vietnam Juara Leg 2 SEA V Cup

  • July 26, 2026
Indonesia Rebut Posisi Ketiga, Vietnam Juara Leg 2 SEA V Cup

Rekor Muri Jadi Kado Istimewa HUT ke-394 Tasikmalaya

  • July 26, 2026
Rekor Muri Jadi Kado Istimewa HUT ke-394 Tasikmalaya

Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

  • July 26, 2026
Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Terbakar, Puluhan Rumah Ludes

Pemerintah Revitalisasi Kawasan dan bangunan Tugu Koperasi di Tasikmalaya

  • July 26, 2026
Pemerintah Revitalisasi Kawasan dan bangunan Tugu Koperasi di Tasikmalaya

Ajang Jayantara Priangan Timur Diharap Dorong UMKM Naik Kelas

  • July 26, 2026
Ajang Jayantara Priangan Timur Diharap Dorong UMKM Naik Kelas

Gol Barros Antar Kemenangan Persib

  • July 25, 2026
Gol Barros Antar Kemenangan Persib