Vonis Bebas Supriyani Kado Terindah untuk Hari Guru

SUPRIYANI, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dapat vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11).

Vonis bebas Supriyani ini merupakan kado manis berbarengan dengan peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati tiap 25 November.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” lanjut hakim.

Hakim meminta hak-hak Supritani dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat dan martabatnya.

BACA JUGA  PB PGRI Minta Supriyani Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi selama persidangan.

Selain itu Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan berlaku dalam putusan tersebut. Supriyani melalui pengacaranya juga dberi kesempatan sama.

“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim.

Kasus guru Supriyani viral setelah ia dituduh menganiaya siswa di SD Negeri 4 Baito, 4 April 2024. Anak tersebut merupakan anak polisi. Kasus itu kemudian dibawa ke ranah hukum.

Vonis bebas setelah gagal mediasi

JPU mendakwa Supriyani melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Disorot

Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Supriyani bersikukuh tidak melakukan penganiayaan. Tiga kali mediasi juga gagal. Dan akhirnya Supriyani memenangkan kasusnya dan divonis bebas. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

MEKSIKO berhasil memetik kemenangan keduanya di babak penyisihan Grup A. Setelah mengalahkan Afrika Selatan di laga pembuka, kali ini El Tri–julukan Meksiko sukses meredam Korea Selatan 1-0 pada Jumat. Satu-satunya…

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

SENSUS Ekonomi 2026 merupakan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi di luar sektor pertanian. Bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, hasil sensus yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali itu memiliki nilai yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

  • June 19, 2026
Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

  • June 19, 2026
UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

  • June 19, 2026
Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

  • June 19, 2026
OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih

  • June 18, 2026
Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih