Vonis Bebas Supriyani Kado Terindah untuk Hari Guru

SUPRIYANI, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dapat vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11).

Vonis bebas Supriyani ini merupakan kado manis berbarengan dengan peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati tiap 25 November.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” lanjut hakim.

Hakim meminta hak-hak Supritani dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat dan martabatnya.

BACA JUGA  Polisi Mendadak Ajak Supriyani Mediasi Jelang Sidang Perdana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi selama persidangan.

Selain itu Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan berlaku dalam putusan tersebut. Supriyani melalui pengacaranya juga dberi kesempatan sama.

“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim.

Kasus guru Supriyani viral setelah ia dituduh menganiaya siswa di SD Negeri 4 Baito, 4 April 2024. Anak tersebut merupakan anak polisi. Kasus itu kemudian dibawa ke ranah hukum.

Vonis bebas setelah gagal mediasi

JPU mendakwa Supriyani melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  IDEA: Bansos Harusnya Diberikan untuk Guru, bukan Korban Judi Online

Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Supriyani bersikukuh tidak melakukan penganiayaan. Tiga kali mediasi juga gagal. Dan akhirnya Supriyani memenangkan kasusnya dan divonis bebas. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

HARGA kebutuhan barang pokok di Jawa Barat terpantau mulai turun pasca-Idulfitri 2026. Penurunan tersebut terjadi karena pasokan stabil, permintaan yang kembali normal dan berbagai langkah pengendalian harga dari Pemprov Jabar..…

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

OPERASI pencarian dan pertolongan terhadap dua orang korban yang terseret arus di selokan bawah Hotel Delaga Biru, Kelurahan Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, resmi ditutup setelah seluruh korban berhasil ditemukan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

  • March 30, 2026
Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket