Dinas Pertanian Sleman Puas, Susu Sapi Peternak Terserap

SUSU hasil peternakan sapi perah di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta hampir keseluruhannya dapat diserap oleh industri pengolahan susu. Hal itu diapresiasi Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sleman Suparmono.

Menurutnya kondisi tersebut tentu layak dilanjutkan. Pasalnya, budidaya sapi perah di Kabupaten Sleman cukup banyak berkembang, terutama di lereng Gunung Merapi.

“Tersebar di Kapanewon Turi, Pakem dan Cangkringan, dan sebagian kecil lainnya di Kapanewon Ngaglik, Sleman, Tempel dan Depok,” kata Suparmono, Senin (18/11).

Suparmono menjelaskan jumlah populasi sapi perah yang berada di Kabupaten Sleman sebanyak 2.984 ekor yang terdiri dari sapi indukan, sapi pejantan, sapi dara, pedet jantan dan pedet betina dengan jumlah peternak sebanyak 1.604 orang. Adapun produksi susu sapi ujarnya mencapai 11,85 ton susu per hari.

BACA JUGA  Pembubuhan CTT 2025 Diharap Bisa lebih Lindungi Masyarakat

Saat menanggapi arahan Menteri Pertanian pada acara Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatangan MoU di Pasuruan, Jawa Timur pada (14/11/2024) tentang kewajiban industri pengolahan susu nasional untuk menyerap susu dari peternak lokal, Suparmono menjelaskan bahwa seluruh produksi peternak sapi perah Sleman sudah disetorkan atau dijual ke empat koperasi sapi perah yang sudah menjalin mitra usaha dengan industri pengolahan susu (IPS).

Terserap koperasi

Dengan terserapnya seluruh produk susu sapi dari peternak oleh industri, lanjutnya, tidak terjadi kasus peternak buang susu seperti yang terjadi di daerah lain.

“Semua hasil susu dari peternak yang merupakan anggota koperasi akan dibeli dengan harga yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp6.300 sampai dengan Rp8 ribu per liter sesuai dengan hasil pemeriksaan kualitas susunya,” katanya.

BACA JUGA  Hujan Angin Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang di Sleman

Keberadaan empat koperasi di Sleman itu, lanjutnya, sangat membantu peternak sapi perah dalam membina dan mengedukasi peternak sapi perah dalam budidayanya dan koperasi sudah bermitra dengan industri pengolahan susu.

Dikatakan, semua produk susu yang disetorkan diterima sesuai dengan kesepakatan kerjasama yang sudah ada. Standar kualitas susu yang dipersyaratkan oleh setiap IPS maupun ritel usaha pengolahan susu menjadi syarat utama bagi koperasi sapi perah dalam menerima hasil susu dari peternak. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

BIRO Sumber Daya Manusia Polda Jawa Barat mulai antisipasi dampak musim kemarau dengan membangun sumur bor serta menyalurkan air bersih ke sejumlah lahan pertanian milik kelompok tani (poktan) binaan. Upaya…

Farhan Bakal Seret Pelaku Penebangan 10 Pohon di Riau ke Meja Hijau

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

  • July 31, 2026
Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

  • July 31, 2026
Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya