Dinas Pertanian Sleman Puas, Susu Sapi Peternak Terserap

SUSU hasil peternakan sapi perah di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta hampir keseluruhannya dapat diserap oleh industri pengolahan susu. Hal itu diapresiasi Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sleman Suparmono.

Menurutnya kondisi tersebut tentu layak dilanjutkan. Pasalnya, budidaya sapi perah di Kabupaten Sleman cukup banyak berkembang, terutama di lereng Gunung Merapi.

“Tersebar di Kapanewon Turi, Pakem dan Cangkringan, dan sebagian kecil lainnya di Kapanewon Ngaglik, Sleman, Tempel dan Depok,” kata Suparmono, Senin (18/11).

Suparmono menjelaskan jumlah populasi sapi perah yang berada di Kabupaten Sleman sebanyak 2.984 ekor yang terdiri dari sapi indukan, sapi pejantan, sapi dara, pedet jantan dan pedet betina dengan jumlah peternak sebanyak 1.604 orang. Adapun produksi susu sapi ujarnya mencapai 11,85 ton susu per hari.

BACA JUGA  Menperin Minta Pendidikan Vokasi Perkuat Daya Saing Industri Nasional

Saat menanggapi arahan Menteri Pertanian pada acara Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatangan MoU di Pasuruan, Jawa Timur pada (14/11/2024) tentang kewajiban industri pengolahan susu nasional untuk menyerap susu dari peternak lokal, Suparmono menjelaskan bahwa seluruh produksi peternak sapi perah Sleman sudah disetorkan atau dijual ke empat koperasi sapi perah yang sudah menjalin mitra usaha dengan industri pengolahan susu (IPS).

Terserap koperasi

Dengan terserapnya seluruh produk susu sapi dari peternak oleh industri, lanjutnya, tidak terjadi kasus peternak buang susu seperti yang terjadi di daerah lain.

“Semua hasil susu dari peternak yang merupakan anggota koperasi akan dibeli dengan harga yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp6.300 sampai dengan Rp8 ribu per liter sesuai dengan hasil pemeriksaan kualitas susunya,” katanya.

BACA JUGA  Pemkab Sleman Bagikan SPPT PBB P2

Keberadaan empat koperasi di Sleman itu, lanjutnya, sangat membantu peternak sapi perah dalam membina dan mengedukasi peternak sapi perah dalam budidayanya dan koperasi sudah bermitra dengan industri pengolahan susu.

Dikatakan, semua produk susu yang disetorkan diterima sesuai dengan kesepakatan kerjasama yang sudah ada. Standar kualitas susu yang dipersyaratkan oleh setiap IPS maupun ritel usaha pengolahan susu menjadi syarat utama bagi koperasi sapi perah dalam menerima hasil susu dari peternak. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sejumlah Pohon di Sleman Bertumbangan akibat Hujan Deras

KEPALA Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Haris Martapa membenarkan hujan deras yang disertai angin kencang pada Rabu sore menyebabkan sejumlah pohon tumbang. Dikatakan Haris, di Niten, Nogotirto, Gamping, Sleman akibat hujan…

Gubernur Jabar Bakal Tindak Ormas Penguasa Perlintasan Kereta

SAAT menyikapi permasalahan banyaknya palang pintu lintasan rel kereta api yang dikuasai oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas), Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengaku akan menindak secara tegas. “Pemerintah akan menindak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Persik Kediri, Borneo Rebut Posisi Puncak

  • April 29, 2026
Bekuk Persik Kediri, Borneo Rebut Posisi Puncak

Sejumlah Pohon di Sleman Bertumbangan akibat Hujan Deras

  • April 29, 2026
Sejumlah Pohon di Sleman Bertumbangan akibat Hujan Deras

Gubernur Jabar Bakal Tindak Ormas Penguasa Perlintasan Kereta

  • April 29, 2026
Gubernur Jabar Bakal Tindak Ormas Penguasa Perlintasan Kereta

Kawal Aksi May Day, Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel

  • April 29, 2026
Kawal Aksi May Day, Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel

Pustral UGM: Kecerdasan Buatan Bisa Tingkatkan Kinerja Sistem Transportasi

  • April 29, 2026
Pustral UGM: Kecerdasan Buatan Bisa Tingkatkan Kinerja Sistem Transportasi

DP3A Kota Bandung Minta Perizinan Daycare Diperketat

  • April 29, 2026
DP3A Kota Bandung Minta  Perizinan Daycare Diperketat