OJK Terbitkan Jasa Penyelenggaraan Usaha Bulion

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK itu dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, juga diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen.

BACA JUGA  OJK Siapkan Langkah Hukum Pasca Investree Dicabut Izin Usaha

Dorong LJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

BACA JUGA  Pemkot Solo Sosialisaikan Bahaya Investasi Bodong dan Judol

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

John Herdman hingga Maarten Paes Acungi Jempol, Skuad Garuda Unjuk Jiwa Petarung di FIFA ASEAN Cup 2026

Kepala pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan apresiasi tinggi atas daya juang anak asuhnya. Skuad Garuda bermain imbang melawan Malaysia dengan skor 0-0 pada laga kedua Grup A FIFA ASEAN…

Imbang 0-0 Lawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapten Kevin Diks Minta Perjuangan Skuad Garuda Berlaga dengan 10 Pemain Dihargai

Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks, mengungkapkan kekecewaa terhadap respons sebagian penonton di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) setelah Indonesia bermain imbang 0–0 melawan Malaysia pada laga kedua Grup A,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

  • September 29, 2026
Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

  • September 29, 2026
Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

  • September 29, 2026
Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

John Herdman hingga Maarten Paes Acungi Jempol, Skuad Garuda Unjuk Jiwa Petarung di FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 29, 2026
John Herdman hingga  Maarten Paes Acungi Jempol,  Skuad Garuda Unjuk Jiwa Petarung di FIFA ASEAN Cup 2026

Imbang 0-0 Lawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapten Kevin Diks Minta Perjuangan Skuad Garuda Berlaga dengan 10 Pemain Dihargai

  • September 29, 2026
Imbang 0-0 Lawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapten Kevin Diks Minta Perjuangan Skuad Garuda Berlaga dengan 10 Pemain Dihargai