ADA tiga SPBU di Yogyakarta sedang diinvestigasi oleh PT Pertamina Patra Niaga bersama institusi lainnya karena terindikasi melanggar aturan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan Pertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU yang melakukan kecurangan dan langgar aturan.
“Di Yogyakarta ada 1 SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya,” kata Heppy Wulansari dalam keterangan, Kamis (14/11).
Ia menambahkan paralel ada 3 SPBU di wilayah Yogyakarta yang sedang dilakukan investigasi.
Salah satu SPBU yang disidak pada Selasa (12/11) di Jalan Kaliurang, Sleman.
Dalam sidak, Tim Pertamina Patra Niaga didampingi tim dari Direktorat Metrologi Kemendag setempat untuk melakukan uji tera dan uji density.
Untuk melihat kualitas dan kuantitas produk BBM telah sesuai dengan standar Pertamina Patra Niaga.
“Sidak telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wikayah di Indonesia khususnya yang berpotensi mengalami peningkatan kebutuhan pada Nataru nanti,” lanjut Heppy.
Selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi, Pertamina Patra Niaga memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar bisa mengkover kebutuhan BBM di lapangan.
“Apabila masyarakat menemukan bukti kecurangan atau keluhan terkait produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” kata Heppy.
Sebelumnya, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sleman menemukan ada alat tambahan dipasang di tiga dispenser SPBU Gondangan, Jalan Kaliurang KM 10, Ngaglik Sleman.
Pemasangan alat ilegal ini diketahui saat melakukan inspeksi mendadak.
SPBU tambahkan alat di dispenser
Kepala UPTD Metrologi Legal Sleman Enny Sumi Rahayu menjelaskan penambahan alat ini ditemukan pada ketiga dispenser bahan bakar yang digunakan.
“Penambahan alat semacam papan sirkuit cetak ini jelas menyalahi aturan,” kata Eny, Rabu (13/11).
Meski dari hasil pengukuran takaran menggunakan bejana 20 liter hasilnya B-75 yang berarti masih dalam ambang toleransi meski idealnya 0.
Eny menyebutkan dalam pemeriksaan bulan lalu tidak ditemukan adanya penambahan alat.
Adanya temuan tersebut, UPTD Metrologi Legal kemudian menyegel alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang ada lokasi.
Terhadap temuan tersebut PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar aturan. (AGT/S-01)