KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan hanya ada 6 lembaga survei yang tercatat di Pilkada 2024. Dari keenam lembaga yang mengajukan pendaftaran itu, semuanya sudah berstatus terdaftar dan sudah diterbitkan sertifikat terdaftar.
“Sampai 28 Oktober, tercatat ada 6 lembaga yang mendaftar sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wagub Riau,” kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Selasa (29/10).
Menurut Rusidi, pembukaan pendaftaran lembaga survei didasarkan pada ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabub, dan/atau walikota dan wawalikota, masyarakat berhak berpartisipasi dalam pemilu atau pemilihan.
Kemudian, lanjutnya, juga didasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024.
“KPU Provinsi Riau telah mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan dan berakhir pada 28 Oktober 2024,” ujarnya. (Rud/N-01)