WARGA Kampung Bojong Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat unjuk rasa menolak ditutupnya akses jalan perlintasan kereta api liar
Menurut warga rencana penutupan akses jalan tersebut ditolak karena KAI Daop 2 Bandung tidak melakukan sosialisasi.
Warga Kampung Bojong menganggap jalan perlintasan kereta api jurusan Bandung-Jakarta ini menjadi salah satu akses jalan yang sudah digunakan warga selama puluhan tahun.
“Kami tetap menolak penutupan jalan apalagi penutupan tanpa sosialisasi,” kata Solihin salah seorang warga yang menolak, Rabu (30/10).
Menurutnya warga meminta solusi jika PT KAI akan menutup akses jalan tersebut,
“Kami minta solusi minimal dibuatkan fly over jika petugas memaksa melakukan penutupan,” jelasnya.
Sementara itu Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.
Hal itu mengacu pada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.
Ayep menyampaikan terkait pembangunan fly over maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang bukan kewenangan KAI.
“Itu kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR,” jelasnya.
Penutupan perlintasan
Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.
Mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah sosialisasi bersama unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi. Baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan.
Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.
Ayep menjelaskan guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas.(KR/S-01)