Warga Protes KAI Daop 2 Tutup Perlintasan Liar di Purwakarta

WARGA Kampung Bojong Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat unjuk rasa menolak ditutupnya akses jalan perlintasan kereta api liar

Menurut warga rencana penutupan akses jalan tersebut ditolak karena KAI Daop 2 Bandung tidak melakukan sosialisasi.

Warga Kampung Bojong menganggap jalan perlintasan kereta api jurusan Bandung-Jakarta ini menjadi salah satu akses jalan yang sudah digunakan warga selama puluhan tahun.

“Kami tetap menolak penutupan jalan apalagi penutupan tanpa sosialisasi,” kata Solihin salah seorang warga yang menolak, Rabu (30/10).

Menurutnya warga meminta solusi jika PT KAI akan menutup akses jalan tersebut,

“Kami minta solusi minimal dibuatkan fly over jika petugas memaksa melakukan penutupan,” jelasnya.

BACA JUGA  Dukung Pelantikan Presiden, KAI Operasikan 364 Perjalanan LRT Jabodebek

Sementara itu Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.

Hal itu mengacu pada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

Ayep menyampaikan terkait pembangunan fly over maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang bukan  kewenangan KAI.

“Itu kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR,” jelasnya.

Penutupan perlintasan

Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.

Mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.

BACA JUGA  Eksekusi Aset Lahan PT KAI di Stasiun Kota Sidoarjo Ricuh

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah sosialisasi bersama unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi. Baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.

Ayep menjelaskan guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.

BACA JUGA  PT KAI Daop 6 Giat Tutup Perlintasan KA tidak Dijaga

Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas.(KR/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Sekitar 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Lebaran

LONJAKAN wisatawan ke Kota Bandung selama libur Lebaran 2026 melampaui ekspektasi. Hingga pertengahan masa libur, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 700 ribu orang. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengaku terkejut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

  • March 28, 2026
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

Sekitar 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Lebaran

  • March 28, 2026
Sekitar 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Lebaran