Warga Protes KAI Daop 2 Tutup Perlintasan Liar di Purwakarta

WARGA Kampung Bojong Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat unjuk rasa menolak ditutupnya akses jalan perlintasan kereta api liar

Menurut warga rencana penutupan akses jalan tersebut ditolak karena KAI Daop 2 Bandung tidak melakukan sosialisasi.

Warga Kampung Bojong menganggap jalan perlintasan kereta api jurusan Bandung-Jakarta ini menjadi salah satu akses jalan yang sudah digunakan warga selama puluhan tahun.

“Kami tetap menolak penutupan jalan apalagi penutupan tanpa sosialisasi,” kata Solihin salah seorang warga yang menolak, Rabu (30/10).

Menurutnya warga meminta solusi jika PT KAI akan menutup akses jalan tersebut,

“Kami minta solusi minimal dibuatkan fly over jika petugas memaksa melakukan penutupan,” jelasnya.

BACA JUGA  Parade Lokomotif Livery Varian Terbanyak Daop 8 Raih MURI

Sementara itu Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.

Hal itu mengacu pada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

Ayep menyampaikan terkait pembangunan fly over maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang bukan  kewenangan KAI.

“Itu kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR,” jelasnya.

Penutupan perlintasan

Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.

Mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.

BACA JUGA  PT KAI Tuan Rumah Penyelenggaraan ARCEOs’ Conference ke-44

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah sosialisasi bersama unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi. Baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.

Ayep menjelaskan guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.

BACA JUGA  Dukung Pelantikan Presiden, KAI Operasikan 364 Perjalanan LRT Jabodebek

Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas.(KR/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

ASSOCIATION of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Ketua…

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Daop 6 Yogjakarta bersama Balai Teknik Perkerataapian (BTP) Kelas I Semarang menggelar ramp check standard pelayanan minimum (SPM), sebagai upaya memastikan keamanan angkutan layanan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU

Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Kukuhan Satgas Pengelolaan Sampah

Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

  • November 21, 2024
Pemkab Sleman Luncurkan Inovasi Kebudayaan SIWA

Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga

  • November 21, 2024
Perseroda milik Pemkab Bandung Diadukan ke Pengadilan Niaga