PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar guru SD Supriyani dibebaskan segala tuntutan hukum.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menyatakan itu dalam pernyataan sikap menyikapi kasus guru honorer Supriyani sebagai tersangka memukul muridnya.
Unifah nenegaskan dalam keterangan tertulis menyatakan agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Ia menjalankan profesinya sebagai pendidik dan tidak berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.
“Apalagi Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya,” kata Unifah Rosyidi, Selasa (22/10).
Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru dianggap melanggar hukum, polisi bisa menyelesaikan dengan restorative justice.
“Dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MoU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru,” tegasnya.
Unifah juga menegaskan bahwa Supriyani sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru.
“PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
PGRI juga berterimakasih atas respons cepat Kepolisian yang mengabulkan permohonan PGRI untuk menangguhkan penahanan guru honorer tersebut.
Kasus Supriyani
Kasus Supriyani viral setelah orang tua murid melaporkan guru SD tersebut di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Orangtua murid kelas satu SD itu melaporkan ke polisi bahwa anaknya dipukul gagang sapu. Hal itu dibuktikan adanya memar di pahanya.
Supriyani membantah tidak memukul anak tersebut karena ia mengajar di kelas 1 B sedangkan anak tersebut di kelas 1A.
Sebetulnya kasus itu sudah terjadi pada April lalu dan polisi sudah melakukan mediasi sampai lima kali namun gagal.
Sebelum menjadi tersangka, orangtua pelapor merupakan polisi meminta Supriyani mundur sebagai guru dan membayar uang Rp50 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo yang telah menemui Supriyani.
Permintaan uang dan mundurnya sebagai guru saat kepala desa menjadi saksi mediasi Supriyani dan orangtua korban.
Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa,” tegas Halim, Senin (21/10).