
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Keempat tersangka ditahan Kamis (26/9) malam. Mereka telah dibawa ke gedung KPK dan mengenakan rompi oranye.
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (26/9).
Keempat tersangka adalah ES, RI, AH dan FCR. Mereka ditangkap setelah Tim penyidik mengembangkanperkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM).
Yana terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Empat tersangka itru adalah Ema Sumarna, Sekretaris Daerah Kota Bandung. Kemudian tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Penahanan empat tersangka itu setelah ditemukan fakta-fakta baru dalam penyidikan hingga persidangan Yana Mulyana dalam kasus Bandung Smart City.
Asep memaparkan bahwa keempat tersangka tersangkut kasus korupsi saat membahas APBD Perubahan Kota Bandung pada 2022.
Dalam perubahan itu disepakati ada anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait Bandung Smart City.
Gratifikasi Bandung Smart City
Tersangka Ema Sumarna (ES) diketahui menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya secara rutin sejak 2020 hingga 2024.
ES dengan kewenangannya sebagai sekda membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Anggaran itu untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung yang nantinya diberikan kepada para anggota DPRD.
Tersangka Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafur (FCR) selaku anggota DPRD menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan.
Mereka juga mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung dan dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b .
Atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (*/S-01)