Polisi Tangkap Dua Tersangka Penadah Mobil Bodong

POLDA Jawa Tengah menangkap dua tersangka penadah mobil bodong di Sukoharjo Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa dokumen lengkap.

Hal ini diungkapkan Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng Kamis (29/8).

“ Ke-19 kendaraan roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku  BK dan GY,” ujar Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo .

BK (52)  Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten. Sukoharjo, dan GY (43) warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Kronologis pengungkapan kasus berawal informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di Facebook dan Whatsapp.

BACA JUGA  Ingin Kuasai Mobil Korban Jadi Motif Pembunuhan Advokat di Cilacap

Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah.

“Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual 3-4 unit mobil,” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga diamankan.

Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil.

Mereka membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya.

“Kemudian ditawarkan di medsos untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery),” ungkapnya.

Kombes Pol Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2024

“Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli,” jelasnya.

Mereka dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu Dito perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Polda Jateng.

Polisi berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance. Mobil ini telah hilang sejak tahun 2021 kini telah berhasil ditemukan.(Htm/S-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

KEBERADAAN Keberadaan ‘polisi tidur’ yang terlampau rapat di Perumahan Alana Regency Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dikeluhkan warga. Ada kesepakatan untuk membongkar fasilitas tersebut namun gagal dieksekusi akibat munculnya dugaan…

Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

HARMONY of Java 2026 menjadi ruang bagi warga menikmati hiburan sekaligus bernostalgia dalam perayaan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah di kawasan PRPP Jateng, Sabtu (22/8/2026). Masyarakat tumpah ruah menyaksikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

  • August 24, 2026
Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

  • August 24, 2026
Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

  • August 23, 2026
Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

  • August 23, 2026
Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

  • August 23, 2026
Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus

  • August 23, 2026
9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus