Tiru Kasus Vina, Korban Dianiaya Diklaim Kecelakaan

TERINSPIRASI kasus Vina di Cirebon, F alias Fendi, 30 warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta  dianiaya oleh 15 orang hingga tewas. Para pelaku mengklaim F kecelakaan.

Sebagian pelaku membawa korban ke rumah sakit dalam kondisi luka berat. Mereka menyatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Dua hari kemudian F meninggal dunia di rumah sakit.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo, menjelaskan peristiwa terjadi Sabtu (17/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Fendi , warga Pandeyan, Umbulharjo berinisial dibawa ke RS Bethesda Lempuyangwangi dalam kondisi luka parah dan oleh pengantar karena kecelakaan lalu lintas di dekat Embung Langensari.

Namun tidak diketahui identitas orang yang mengantarkan Fendi ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (19/8) pukul 17.00 WIB.

Pihak keluarga yang mendapat informasi pada pagi harinya , dan segera mendatangi IGD RS Bethesda Lempuyangwangi.

Korban mengalami luka pukulan benda tumpul  dibagian kepala belakang sebelah kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah. Serta di atasnya terdapat empat jahitan.

BACA JUGA  PHRI DIY Laporkan Pemalsuan Data Elektronik Milik 120 Hotel

“Keluarga curiga dengan keadaan korban kemungkinan bukan karena kecelakaan  lalulintas melainkan karena adanya penganiayaan,” kata Probo kepada wartawan, Jumat (23/8).

Mereka membuat laporan pengaduan di Polsek Gondokusuman. Polisi  segera bergerak ke TKP yang ditunjuk, yakni di sekitar Embung Langensari.

Tidak Ada Tanda Kecelakaan

Dari olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan. Hasil pengecekan CCTV juga tidak ditemukan adanya kasus kecelakaan.

Kendaraan korban yang diparkir di RS Bethesda juga tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan.

Polisi kemudian meminta rekaman CCTV RS Bethesda Lempuyangwangi dan mendapati pengantar korban sebagai penjamin rumah sakit berinisial GRS.

Dari rekaman CCTV diketahui korban diantar oleh 5 orang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

“Kami kemudian menginterogasi GRS. Akhirnya GRS mengaku laporan kecelakaan laluintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian,” terang Probo.

Faktanya F merupakan korban penganiayaan dan GRS adalah salah satu pelakunya.

BACA JUGA  Polda Jateng Siap Ungkap Kasus Bayi Korban Penganiayaan

Dari rekaman CCTV diketahui korban diantar oleh 5 orang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

“Kami kemudian menginterogasi GRS. Akhirnya GRS mengaku laporan kecelakaan laluintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian,” terang Probo.

Korban Dianiaya 10 Orang

Faktanya F merupakan korban penganiayaan dan GRS adalah salah satu pelakunya.

Penganiayaan terjadi di MU Futsal di Jalan Kusumanegara 128, Umbulharjo yang melibatkan lebih dari 10 orang.

Polisi kemudian menangkap GRS, YA, SP, SA dan dilakukan interogasi, Senin (19/8). Di antara para pelaku, beberapa orang dikenal oleh GRS, yaitu YA, DT dan GL.

Mereka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban. Hari berikutnya Selasa (20/8) polisi menangkap 4 pelaku lain, FA, NG, YD dan AD di berbagai lokasi. Dan satu pelaku RA menyerahkan diri.

Sat Reskrim Polresta Yogyakarta masih memburu 6 pelaku lain berinisial GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW. Keenamnya dinyatakan DPO atau buron.

BACA JUGA  UIN Sunan Kalijaga Raih Penghargaan Humas Kemenag Award

“Skenario kecelakaan dibuat oleh GRS dan beberapa temannya,” katanya.

Pelaku berinisial SA alias Dalijo, warga Gambiran, Umbulharjo bahkan mengambil uang milik korban sebesar Rp50 ribu dan merusak ponsel milik korban.

Dari olah TKP polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya botol miras, pecahan motol miras, gir (gear), pedang dan lainnya.

Para tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal berlapis, kesatu primair melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal  338 KUHP lebih subsidair pasal 353 ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi pasal 351 KUHP.

Dan/atau kedua pasal 365 ayat (3)  KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal