Tiru Kasus Vina, Korban Dianiaya Diklaim Kecelakaan

TERINSPIRASI kasus Vina di Cirebon, F alias Fendi, 30 warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta  dianiaya oleh 15 orang hingga tewas. Para pelaku mengklaim F kecelakaan.

Sebagian pelaku membawa korban ke rumah sakit dalam kondisi luka berat. Mereka menyatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Dua hari kemudian F meninggal dunia di rumah sakit.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo, menjelaskan peristiwa terjadi Sabtu (17/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Fendi , warga Pandeyan, Umbulharjo berinisial dibawa ke RS Bethesda Lempuyangwangi dalam kondisi luka parah dan oleh pengantar karena kecelakaan lalu lintas di dekat Embung Langensari.

Namun tidak diketahui identitas orang yang mengantarkan Fendi ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (19/8) pukul 17.00 WIB.

Pihak keluarga yang mendapat informasi pada pagi harinya , dan segera mendatangi IGD RS Bethesda Lempuyangwangi.

Korban mengalami luka pukulan benda tumpul  dibagian kepala belakang sebelah kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah. Serta di atasnya terdapat empat jahitan.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Evaluasi Pelaksanaan Satgas Nataru

“Keluarga curiga dengan keadaan korban kemungkinan bukan karena kecelakaan  lalulintas melainkan karena adanya penganiayaan,” kata Probo kepada wartawan, Jumat (23/8).

Mereka membuat laporan pengaduan di Polsek Gondokusuman. Polisi  segera bergerak ke TKP yang ditunjuk, yakni di sekitar Embung Langensari.

Tidak Ada Tanda Kecelakaan

Dari olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan. Hasil pengecekan CCTV juga tidak ditemukan adanya kasus kecelakaan.

Kendaraan korban yang diparkir di RS Bethesda juga tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan.

Polisi kemudian meminta rekaman CCTV RS Bethesda Lempuyangwangi dan mendapati pengantar korban sebagai penjamin rumah sakit berinisial GRS.

Dari rekaman CCTV diketahui korban diantar oleh 5 orang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

“Kami kemudian menginterogasi GRS. Akhirnya GRS mengaku laporan kecelakaan laluintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian,” terang Probo.

Faktanya F merupakan korban penganiayaan dan GRS adalah salah satu pelakunya.

BACA JUGA  Operasi Keselamatan Progo 2026 Sukses Tekan Angka Kecelakaan

Dari rekaman CCTV diketahui korban diantar oleh 5 orang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

“Kami kemudian menginterogasi GRS. Akhirnya GRS mengaku laporan kecelakaan laluintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian,” terang Probo.

Korban Dianiaya 10 Orang

Faktanya F merupakan korban penganiayaan dan GRS adalah salah satu pelakunya.

Penganiayaan terjadi di MU Futsal di Jalan Kusumanegara 128, Umbulharjo yang melibatkan lebih dari 10 orang.

Polisi kemudian menangkap GRS, YA, SP, SA dan dilakukan interogasi, Senin (19/8). Di antara para pelaku, beberapa orang dikenal oleh GRS, yaitu YA, DT dan GL.

Mereka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban. Hari berikutnya Selasa (20/8) polisi menangkap 4 pelaku lain, FA, NG, YD dan AD di berbagai lokasi. Dan satu pelaku RA menyerahkan diri.

Sat Reskrim Polresta Yogyakarta masih memburu 6 pelaku lain berinisial GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW. Keenamnya dinyatakan DPO atau buron.

BACA JUGA  7 Lembar Plat Kuningan Kraton Jogja Raib saat Revitalisasi

“Skenario kecelakaan dibuat oleh GRS dan beberapa temannya,” katanya.

Pelaku berinisial SA alias Dalijo, warga Gambiran, Umbulharjo bahkan mengambil uang milik korban sebesar Rp50 ribu dan merusak ponsel milik korban.

Dari olah TKP polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya botol miras, pecahan motol miras, gir (gear), pedang dan lainnya.

Para tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal berlapis, kesatu primair melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal  338 KUHP lebih subsidair pasal 353 ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi pasal 351 KUHP.

Dan/atau kedua pasal 365 ayat (3)  KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit