Hari Jadi Jateng 19 Agustus Sesuai Ketetapan PPKI

HARI Jadi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diperingati setiap 19 Agustus. Hal itu sesuai ketetapan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang dilakukan pascakemerdekaan RI.

Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan, Hari Jadi Provinsi Jateng adalah perwujudan identitas.

Sekaligus jatidiri, tonggak, dan simbol dimulainya Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang perlu diterapkan dan diperingati sebagai momentum bersejarah.

“Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada tanggal berdirinya Provinsi Jawa Tengah, sesuai ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945,” kata Muhammad Masrofi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (12/8).

Dalam ketetapan PPKI itu Indonesia memiliki delapan provinsi. Delapan provinsi itu adalah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

BACA JUGA  Uji Kompetensi Wartawan untuk Jaga Integritas

Terkait pelurusan sejarah Hari Jadi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jateng.

Hari Jadi Jateng

Bila Hari Jadi diadakan pada 15 Agustus 1950,  berarti ada dua gubernur yang tidak diakui.

Padahal kedua Gubernur Jateng itu telah dibentuk oleh pemerintah. Keduanya gubernur itu adalah Raden Pandji Soeroso yang diangkat sebagai gubernur pertama Jawa Tengah, sejak 5 September -Oktober 1945.

Kemudian digantikan oleh Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro dari 13 Oktober 1945 sampai 1949.

“Itu tidak diakui kalau berdirinya Jawa Tengah tahun 1950. Maka perlu diubah UU Nomor 10 tahun 1950. Setelah dikaji oleh DPR RI, diubahlah Provinsi Jateng dibentuk 1945 yaitu 19 Agustus. Itu selaras dengan PPKI,” ujar Masrofi.

BACA JUGA  Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Jawa Tengah 16-23 Desember

Terlebih, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945, membagi wilayah Indonesia ke delapan provinsi.

Dilanjutkan hasil sidang kedua yang sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan RP Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.

“Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan,” jelasnya.

Masrofi menyampaikan, dengan diterbitkannya Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2023, memetakan 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng.

Menurutnya, pelurusan sejarah  ini akan memantapkan jatidiri dan identitas masyarakat Jateng.

“Sehingga dapat memupuk rasa memiliki, rasa percaya dan bangga masyarakat terhadap Provinsi Jateng, yang akan membuat pemerintahan menjadi semakin mantap, dalam menjalankan otonomi daerah dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah,” ujar Masrofi. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Sarung Batik dan Semangat Tri Sakti Bung Karno

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan