
KENDATI anggota DPRD Kota Bandung terpilih 2024-2029 telah dilantik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan melanjutkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan tiga anggota dewan tersebut. Apalagi, mereka kini berstatus tersangka kasus korupsi smart city.
Seperti diberitakan, kasus korupsi Smart City ini melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang telah divonis dan kini mendekam di Lapas Sukamisikin dan hingga kini kasusnya masih terus berjalan. Adapun tiga anggota DPRD Kota Bandung terpilih yang dilantik tersebut ialah Riantono, Achmad Nugraha (PDI Perjuangan) dan Yudi Cahyadi (PKS).
“Sampai sekarang status ketiga orang anggota dewan terpilih masih sebagai tersangka, begitu juga perkara yang masih berjalan,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dimintai konfirmasi, Senin (5/8).
Sementara pimpinan sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Seriawan, menyebut pelantikan ketiga tersangka tersebut sesuai aturan. Pasalnya, mereka berhak dilantik sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Namun jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diganti. Undang-undang menghormati hukum dan tersangka dalam tata tertib dan UU No 23 Tahun 2014, diperkenankan untuk dilantik.
“Jika nanti persidangan, itu ada penetapan pemberhentian sementara. Nantinya setelah ada vonis, ada inkrah barulah tak menjadi anggota. Jadi, proses yang berlaku kami hormati, kami taat hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” terangnya.
Sementara itu, Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 berjalan tertib, lancer, dan khidmat. Anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 dilantik di Gedung DPRD Kota Bandung, pada Senin (5/8). Prosesi pengucapan sumpah janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas 1A Khusus Jon Sarman Saragih. Acara itu dihadiri juga Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Dalam sumpahnya, anggota DPRD menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan, berpedoman kepada Pancasila dan UUD NKRI 1945. Anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 juga berjanji untuk bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Dalam acara tersebut, diumumkan pula pengangkatan pimpinan sementara DPRD Kota Bandung Agus Andi Setyawan ditetapkan sebagai Ketua Sementara, dan Maya Himawati sebagai Wakil Ketua Sementara. Penyerahan simbolis dilakukan Ketua Dewan sebelumnya, Tedy Rusmawan, dengan memberikan palu dan dokumen kepada pimpinan sementara, Agus Andi Setyawan.
“Perolehan Pemilu 2024 yang terbaik telah diumumkan dan ditetapkan. Perkenankan kami mengucapkan selamat kepada Pj Wali Kota beserta jajaran atas dua penghargaan dari Bapanas Award sebagai kota terbaik pengendalian inflasi dan kota terinovasi GPM. Semoga penghargaan yang diterima menjadi motivasi bagi kita semua,” tutur Agus.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengucapakan selamat kepada anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029. “Selamat bekerja kepada anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029. Semoga tugas ini dapat dijalankan dengan baik demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Bandung,” kata Bey. (Rava)







