Karyawan Roti Okko Dirumahkan Sejak 1 Agustus

PULUHAN  karyawan roti merek Okko terpaksa dirumahkan setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk roti tersebut.

Para karyawan roti Okko Sudah dirumahkan sejak 1 Agustus 2024. Pabriknya di di Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Jawa Barat tutup.

“Dampak hasil uji bahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sebagian karyawan pabrik roti Okko dirumahkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rumkana, Jumat (2/8).

Berdasarkan hasil uji BPOM, roti tersebut mengandung bahan pengawet Natrium Dehidroasetat yang tidak boleh digunakan untuk makanan, melainkan kosmetik.

Menurut Rukmana, akibat pencabutan iain tersebut, pabrik tempat produksi roti tersebut diberhentikan sementara. Sambil menunggu perbaikan dan menjalani rekomendasi dari BPOM.

BACA JUGA  Apa itu Natrium Dehidroasetat Dipakai di Roti Okko

“Berdasarkan data awal yang di dapat karyawan yang bekerja di pabrik roti Okko tidak begitu banyak. Mengingat, pabrik roti Okko belum lama berdiri,” ujarnya.

Terkait adanya karyawan yang di PHK, pihaknya belum menerima laporan. Rukmana hanya menerima laporan para karyawan dirumahkan.

Rukmana mewanti-wanti kepada perusahaan untuk tetap memberikan hak para pekerjanya, yaitu membayar gaji walaupun statusnya sedang dirumahkan.

“Saya berpesan, agar para pekerja bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, apabila perusahaan tidak menunaikan kewajibannya membayar upah sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menuturkan, sanksi pencabutan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti tersebut.

BACA JUGA  BPOM Perintahkan Tarik Roti Okko Dari Pasaran

BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024.

Pencabutan setelah mengecek di lapangan adanya temuan penggunaan bahan tidak sesuai aturan BPOM. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal

KECELAKAAN maut yang melibatkan mobil gran max dengan truk colt diesel di jalan arteri Jamanis, Tasikmalaya, menyebabkan 4 orang meninggal di lokasi kejadian dan di Rumah Sakit (RS) Hermina. Selain…

Sri Sultan Ajak Kajati Baru Ciptakan Koordinasi Terbaik

GUBERNUR DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Sri Kuncoro pada Selasa (19/08) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sebagai Kajati DIY yang baru, Kuncoro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

  • August 19, 2026
Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

  • August 19, 2026
Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

  • August 19, 2026
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

  • August 19, 2026
Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

  • August 18, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

  • August 18, 2026
Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi