UPAYA mitigasi dan penanganan bencana kebakaran lahan yang mulai mengancam Jambi terus dilakukan. Untuk itu Pelaksana Harian Komandan Satuan Tugas (PLH Dansatgas) Kebakaran Hutan meminta pihak korporasi perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan migas (minyak dan gas) yang ada di Jambi untuk sungguh-sungguh membantu mengatasi masalah Karhutla.
Danrem 041 Garuda Putih Brigjen TNI Rachmad — selaku Pelaksana Harian Dansatgas Karhutla Jambi – menegaskan hal itu pada Rapat Koordinasi Penanganan dan Penanggulangan Bencana Karhutla yang digelar Tim Satgas Karhutla Jambi di Balai Prajurit Korem 042 Garuda Putih, Kamis (1/8).
Menurut Rachmad, pihak korporasi merupakan stakeholders yang dilibatkan dalam Tim Satgas Karhutla. Sebab itu, peran aktif dari korporasi sangat dibutuhkan.
Dalam rapat yang dihadiri Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Rakor Penanganan dan Penanggulangan Bencana Karhutla Kamis itu ditandai penandatangan kesepakatan bersama dari perwakilan perusahaan perkebunan, perwakilan HTI dan perwakilan perusahaan migas.
Ketiga perwakilan korporasi tersebut meneken kesepakatan. Mereka antara lain, akan menyediakan dan melengkapi personel regu pemadam beserta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran memenuhi standar teknis.
Bantu padamkan Karhutla
Pihak korporasi juga bersedia melakukan pengendalian karhutla, baik yang terjadi pada areal perusahaan maupun lahan lain yang berada dalam radius lima kilometer. Membantu upaya pemadaman kebakaran lahan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Dalam peran aktif untuk pencegahan karhutla, pihak korporasi diminta bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota yang menjadi tempat kegiatan usaha. Serta membantu pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan untuk pengendalian karhutla.
Tindakan Tegas
Sementara itu, Kapolda Jambi Rusdi Hartono menegaskan masalah Karhutla menjadi fokus perhatian pemerintah untuk diantisipasi dan ditangani pada musim kering tahun ini. Sebab itu, penegak hukum Polda Jambi akan menindak tegas siapapun yang terbukti menjadi penyebab terjadinya karhutla.
“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pencegahan. Jika terbukti melanggar, ditindak tegas. Baik warga perorangan, kelompok masyarakat maupun perusahaan! Tidak ada rem, saat ini sudah empat tersangka pembakar lahan yang sudah diamankan,” tegas Rusdi Hartono. (Sal/N-01)