Udin Menang Banding Perkara Tambang di Lahan Sakral

UDIN anak (alm) Dokunro  warga adat Dayak Kaharingan “korban” kriminalisasi terkait dakwaan menghalangi aktivitas tambang memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya Udin divonis bersalah dan dihukum dua bulan penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor : 54/Pid.B/2024/PN Ktb tanggal 3 Juni 2024. Sidang saat itu diketuai oleh Isdaryanto.

Udin terseret kasus menghalangi aktivitas pertambangan PT SDE (Sumber Daya Energi) dan Sub Kontraktor PT QINFA.

Ia didakwa melanggar Pasal 162 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.             

BACA JUGA  Pemkot Banjarmasin Genjot Budidaya Ikan Air Tawar

“Kami lega dengan adanya putusan ini yang menjadi Yurisprudensi baru sehingga tidak ada lagi kriminalisasi hukuman badan terhadap warga adat dayak dan warga lainnya,” kata Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, kuasa hukum Udin, Kamis (1/8).

Menurutnya masalah memperjuangkan hak adat dan lingkungan dilindungi UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan aparat mendapat pesanan dari perusahaan.

Jalur Tambang di Lahan Sakral

Kasus ini bermula ketika Udin bersama rekan rekannya tergabung dalam Ormas Dewan Adat Dayak (DAD) melakukan aksi damai pada 19 Januari 2023  menentang jalan tambang.

PT SDE dan Subcon PT QINFA yang akan membuat jalur jalan tambang batubara di Desa Magalau Hulu Rt 06, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.

BACA JUGA  Kemensos Bebaskan Belasan ODGJ Dipasung di Kabupaten Barito Kuala

Lokasi ini berdekatan dengan Gunung Bukor atau Gunung Pembalaian.

Namun aksi unjukrasa Udin dan kawan-kawan di lahan yang dianggap sakral oleh warga adat tersebut, berujung ditetapkannya Udin sebagai tersangka di Polres Kotabaru.

Hingga proses persidangan dan akhir Udin divonis dua bulan penjara.

Sebenarnya permasalahan Udin dan rekannya ini telah dilindungi UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi di Republik Indonesia.

Hak menaruh ancak-ancak atau sesajen sebagaimana kepercayaan adat istiadat Agama Kaharingan merupakan peninggalan leluhur atau nenek moyang warga Dayak Kaharingan.

Juga peraturan Agama Kaharingan yang merupakan agama yang diakui oleh Negara sejak dikeluarkannya Surat nomor : 24/Perm/I/PHDH/1980.

Sikap Udin untuk mempertahankan Hak Kebudayaan dilindungi Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA  Trans Banjarbakula Jadi Prioritas Transportasi Massal di Kalsel

Serta Hak mempertahankan lingkungan merupakan Hak Azasi Manusia yang dilindungi Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Serta dilindungi Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

AKIBAT masih maraknya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan. Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

  • September 14, 2026
Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

  • September 14, 2026
Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

  • September 14, 2026
Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru