Udin Menang Banding Perkara Tambang di Lahan Sakral

UDIN anak (alm) Dokunro  warga adat Dayak Kaharingan “korban” kriminalisasi terkait dakwaan menghalangi aktivitas tambang memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya Udin divonis bersalah dan dihukum dua bulan penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor : 54/Pid.B/2024/PN Ktb tanggal 3 Juni 2024. Sidang saat itu diketuai oleh Isdaryanto.

Udin terseret kasus menghalangi aktivitas pertambangan PT SDE (Sumber Daya Energi) dan Sub Kontraktor PT QINFA.

Ia didakwa melanggar Pasal 162 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.             

BACA JUGA  KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon Aditya-Said

“Kami lega dengan adanya putusan ini yang menjadi Yurisprudensi baru sehingga tidak ada lagi kriminalisasi hukuman badan terhadap warga adat dayak dan warga lainnya,” kata Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, kuasa hukum Udin, Kamis (1/8).

Menurutnya masalah memperjuangkan hak adat dan lingkungan dilindungi UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan aparat mendapat pesanan dari perusahaan.

Jalur Tambang di Lahan Sakral

Kasus ini bermula ketika Udin bersama rekan rekannya tergabung dalam Ormas Dewan Adat Dayak (DAD) melakukan aksi damai pada 19 Januari 2023  menentang jalan tambang.

PT SDE dan Subcon PT QINFA yang akan membuat jalur jalan tambang batubara di Desa Magalau Hulu Rt 06, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.

BACA JUGA  Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Jateng Perketat Perizinan Pertambangan

Lokasi ini berdekatan dengan Gunung Bukor atau Gunung Pembalaian.

Namun aksi unjukrasa Udin dan kawan-kawan di lahan yang dianggap sakral oleh warga adat tersebut, berujung ditetapkannya Udin sebagai tersangka di Polres Kotabaru.

Hingga proses persidangan dan akhir Udin divonis dua bulan penjara.

Sebenarnya permasalahan Udin dan rekannya ini telah dilindungi UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi di Republik Indonesia.

Hak menaruh ancak-ancak atau sesajen sebagaimana kepercayaan adat istiadat Agama Kaharingan merupakan peninggalan leluhur atau nenek moyang warga Dayak Kaharingan.

Juga peraturan Agama Kaharingan yang merupakan agama yang diakui oleh Negara sejak dikeluarkannya Surat nomor : 24/Perm/I/PHDH/1980.

Sikap Udin untuk mempertahankan Hak Kebudayaan dilindungi Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA  Kalsel Upayakan Pembukaan Rute Penerbangan ke Timur Tengah

Serta Hak mempertahankan lingkungan merupakan Hak Azasi Manusia yang dilindungi Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Serta dilindungi Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (DS/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di 128 SPBU

DALAM rangka mempersiapkan keamanan energi jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah lakukan inspeksi mendadak dan uji tera  ke sejumlah…

Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

MUHAMMAD Daffa Adiibah Sinapoy, asal Sulawesi Tenggara berhasil menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Isipol Universitas Gadjah Mada dalam waktu 3 tahun 1 bulan 14 hari. Ia mengikuti Wisuda Program Sarjana dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di 128 SPBU

  • November 22, 2024
Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di 128 SPBU

Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

  • November 22, 2024
Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

  • November 22, 2024
Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

Kementan Libatkan 15 Ribu Petani Milenial di Kalsel-Kalteng

  • November 22, 2024
Kementan Libatkan 15 Ribu Petani Milenial di Kalsel-Kalteng

Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

  • November 22, 2024
Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

  • November 22, 2024
Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan