UDIN anak (alm) Dokunro warga adat Dayak Kaharingan “korban” kriminalisasi terkait dakwaan menghalangi aktivitas tambang memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya Udin divonis bersalah dan dihukum dua bulan penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor : 54/Pid.B/2024/PN Ktb tanggal 3 Juni 2024. Sidang saat itu diketuai oleh Isdaryanto.
Udin terseret kasus menghalangi aktivitas pertambangan PT SDE (Sumber Daya Energi) dan Sub Kontraktor PT QINFA.
Ia didakwa melanggar Pasal 162 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami lega dengan adanya putusan ini yang menjadi Yurisprudensi baru sehingga tidak ada lagi kriminalisasi hukuman badan terhadap warga adat dayak dan warga lainnya,” kata Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, kuasa hukum Udin, Kamis (1/8).
Menurutnya masalah memperjuangkan hak adat dan lingkungan dilindungi UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan aparat mendapat pesanan dari perusahaan.
Jalur Tambang di Lahan Sakral
Kasus ini bermula ketika Udin bersama rekan rekannya tergabung dalam Ormas Dewan Adat Dayak (DAD) melakukan aksi damai pada 19 Januari 2023 menentang jalan tambang.
PT SDE dan Subcon PT QINFA yang akan membuat jalur jalan tambang batubara di Desa Magalau Hulu Rt 06, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.
Lokasi ini berdekatan dengan Gunung Bukor atau Gunung Pembalaian.
Namun aksi unjukrasa Udin dan kawan-kawan di lahan yang dianggap sakral oleh warga adat tersebut, berujung ditetapkannya Udin sebagai tersangka di Polres Kotabaru.
Hingga proses persidangan dan akhir Udin divonis dua bulan penjara.
Sebenarnya permasalahan Udin dan rekannya ini telah dilindungi UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi di Republik Indonesia.
Hak menaruh ancak-ancak atau sesajen sebagaimana kepercayaan adat istiadat Agama Kaharingan merupakan peninggalan leluhur atau nenek moyang warga Dayak Kaharingan.
Juga peraturan Agama Kaharingan yang merupakan agama yang diakui oleh Negara sejak dikeluarkannya Surat nomor : 24/Perm/I/PHDH/1980.
Sikap Udin untuk mempertahankan Hak Kebudayaan dilindungi Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
Serta Hak mempertahankan lingkungan merupakan Hak Azasi Manusia yang dilindungi Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Serta dilindungi Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (DS/S-01)